Ketua DPRD NTB Tepis Upaya Menghalangi Pengusulan Interpelasi: Itu Hak Anggota Dewan
Anggap Pernyataan Ketua DPRD Tidak Rasional
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTB, Hamdan Kasim menanggapi pernyataan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda menyebutkan, penggunaan hak interpelasi mengganggu penyaluran DAK dari Pemerintah Pusat ke daerah.
Menurut Hamdan, pernyataan Ketua DPRD NTB tersebut tidak rasional atau tidak relevan. Sehingga, bahaya apabila menjadi konsumsi publik.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, penggunaan hak interpelasi di tengah kisruh pengelolaan DAK Pemprov NTB saat ini, tidak akan mengganggu proses penyaluran DAK berikutnya. Baik dari sisi jumlah dan sebagainya.
“Jangan memprovokasi publik dengan pernyataan yang tidak rasional. Bahwa daerah penerima DAK itu sudah diatur. Ada kriterianya sendiri dari Pemerintah Pusat,” kata Hamdan, Kamis, 6 Februari 2025.
Penyaluran DAK merupakan wewenang penuh Pemerintah Pusat. Kriteria daerah penerima DAK pun sudah sudah diatur. Sehingga, penyaluran DAK, tidak ada kaitannya dengan interpelasi. Apakah terjadi pengurangan, penambahan, atau tidak disalurkan sama sekali.
Ketua Komisi IV DPRD NTB ini menyampaikan, setidaknya ada tiga kriteria daerah penerima DAK dari Pemerintah Pusat. Pertama, mengacu pada kemampuan daerah. Kedua, kebutuhan daerah atau kebutuhan khusus daerah, misalnya persoalan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Selanjutnya, daerah tersebut masuk kategori prioritas nasional. Baik dari sisi pengembangan ekonomi, pariwisata dan sebagainya.
“Kemudian ada juga kriteria teknisnya yang harus dipenuhi daerah penerima DAK tersebut,” ujar Hamdan.
Demikian pada aspek pengawasan, apabila terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan DAK dan ditemukan terjadi penyimpangan, maka pemerintah akan mengevaluasi DAK tersebut.
“Namun sekali lagi, tidak mengakibatkan DAK dikurangi atau diberhentikan, itu menyesatkan publik, berbahaya itu. Jadi tidak ada kaitannya dengan aspek pengawasan juga,” pungkas Hamdan. (*)



