Mataram (NTBSatu) – Pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Bima, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Meskipun tak menyebut detail, Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati memastikan, proses hukum kasus tersebut masih berjalan di tahap penyelidikan.
“Untuk itu (Masjid Agung Bima) masih lid (penyelidikan, red),” katanya, Jumat, 31 Januari 2025.
Menyinggung siapa saja yang telah dipanggil dan memberikan keterangan, termasuk Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri, Elly mengaku tak bisa menjelaskan secara detail. Menyusul perkara belum naik ke tahap penyidikan.
Pengusutan proyek masjid agung ini, setelah kejaksaan menerima pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus Masjid Agung Bima itu kami sudah terima (pelimpahan penanganan) dari KPK,” kata Kajati NTB, Enen Saribanon, beberapa waktu lalu.
Perkara ini menjadi salah satu atensinya. “InsyaAllah tahun 2025, kalau memang ada (perbuatan melawan hukum), bisa ditingkatkan, akan jadi prioritas (penanganan) kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK melakukan cek fisik secara langsung terhadap proyek pembangunan tempat ibadah tersebut. Pengecekan ini bagian dari tindak lanjut adanya laporan masyarakat.
Proyek ini juga pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dari hasil pemeriksaan, muncul angka dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp8,4 miliar.
Pekerjaan proyek fisik ini merupakan hasil kerja sama operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dengan PT Budimas dengan angaran Rp78 miliar. (*)