Hukrim

Jaksa Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi KUR BSI di Bima

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan, satu tersangka dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F. Fauzi membenarkan hal tersebut. “Iya, baru satu tersangka. Inisial I,” kata Deby, Selasa, 7 Januari 2025.

Jaksa menyangkakan tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menyinggung peran dan identitas dari tersangka, Deby mengaku belum bisa menjelaskannya secara detail. Menyusul adanya potensi pengembangan dan penambahan tersangka lain.

“Untuk perkembangan, akan kami informasikan lagi nanti. Yang jelas, proses penyidikan masih berjalan,” ucapnya.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Mereka menggandeng Inspektorat Kabupaten Bima.

“Jadi, untuk kerugian negara belum,” terangnya.

Dalam proses pengusutan, pihak kejaksaan telah memeriksa secara maraton saksi dengan sedikitnya 100 orang. Meeka dari dari kalangan perbankan hingga nasabah dari kalangan penerima dana KUR.

Dalam proses penyidikan ini pihak kejaksaan tercatat telah menerima penyerahan uang secara bertahap dari pihak nasabah maupun BSI. Nilainya Rp266,95 juta. Penyidik kemudian menyita dengan mencatumkan sebagai salah satu barang bukti.

Sebagai informasi, Kejari Bima menangani kasus ini karena adanya dugaan penyaluran dana KUR tahun 2021 dan 2022 yang tidak tepat sasaran dan penerima fiktif. Jumlahnya Rp13 miliar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button