Pemerintahan

Doktor Najam: Indeks SPBE NTB Raih Predikat Sangat Baik, Siap Dukung Pemerintahan Iqbal-Dinda

Mataram (NTBSatu)Pemprov NTB, terus berkomitmen memberikan pelayanan publik berbasis digital yang cepat dan efisien kepada masyarakat. Terbukti, dengan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE) yang meningkat dari tahun 2023 sebesar 3.40. Sementara pada tahun 2024, naik menjadi 3,56 sehingga mendapatkan predikat sangat baik.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Cahyono Tri Birowo, dalam surat resminya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja setiap daerah yang telah berpartisipasi dalam rangka mengoptimalkan penerapan SPBE secara konsisten sejak tahun 2018 hingga tahun 2024.

Kementerian PANRB berharap, upaya dan sinergitas penerapan SPBE dari seluruh IPPD akan terus berlanjut untuk mewujudkan Indonesia emas di masa depan.

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM. menjelaskan, meningkatnya Indeks SPBE Provinsi NTB, membuktikan kapital kuat digitalisasi layanan di daerah. Hal ini dapat mendukung pemerintahan yang baru, yaitu Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti. Sekaligus menjadi awal yang baik pada tahun 2025.

“Ini menjadi hadiah istimewa dan menjadi kado awal tahun yang baik. Karena bagaimanapun juga kita akan bersama gubernur dan wakil gubernur yang baru,” jelas Doktor Najam, sapaannya.

Doktor Najam melanjutkan, meningkatnya Indeks SPBE yang Pemprov NTB raih, menjadi momentum baik untuk meningkatkan layanan publik berbasis digital di provinsi. Hal ini menjadi selaras dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang selalu menekankan pentingnya pemerintahan berbasis elektronik.

“Kita relevan dan selaras dengan kebijakan dari pemerintah pusat atau Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya pemerintahan berbasis elektronik,” jelasnya.

Proses evaluasi SPBE tahun 2024, telah dilaksanakan melalui serangkaian tahapan yang diawali Penilaian Mandiri oleh masing-masing IPPD.

Kemudian dilanjutkan tahapan Penilaian Eksternal melalui Penilaian Dokumen, Penilaian Interview, dan Penilaian Visitasi (IPPD tertentu). Hasil akhir yang memuat nilai Indeks SPBE beserta predikatnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB nomor 663 tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2024. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button