Daerah NTB

Pemkot Mataram Tanggapi Kenaikan PPN 12 Persen, Sebut Tidak Berdampak pada Usaha Kecil

Mataram (NTBSatu)Pemerintah Kota Mataram melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Mataram, Muhammad Ramadhani, memberikan tanggapan terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Ramadhani menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

“Selain untuk yang mewah kan batal naik,” kata Ramadhani, Kamis, 2 Januari 2025.

Ia menjelaskan, barang-barang mewah yang mengalami kenaikan PPN 12 persen meliputi emas, berlian, kendaraan mewah, pesawat pribadi, kapal pesiar, dan fasilitas privat lainnya.

Menurut Ramadhani, kebijakan ini tidak mempengaruhi mayoritas barang dan jasa yang dikenakan PPN 11 persen sebelumnya. Artinya, tidak ada kenaikan tarif PPN untuk konsumsi sehari-hari atau sektor usaha kecil.

IKLAN

“Kami berharap kebijakan ini tidak berdampak buruk bagi pelaku UMKM di Kota Mataram,” ujar Ramadhani.

Ia menambahkan, stabilitas harga bahan dasar sangat penting bagi UMKM. “Jika ada sedikit saja kenaikan harga bahan dasar, margin keuntungan pelaku UMKM bisa terdampak (turun),” ungkapnya.

Kota Mataram mencatat pertumbuhan sektor UMKM yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Data GoodStats menunjukkan, pada tahun 2024, Mataram berhasil masuk ke dalam daftar tujuh kota terfavorit untuk liburan. Persentase preferensinya sebesar 9,1 persen, berkat pengembangan infrastruktur wisata dan dukungan UMKM.

IKLAN

Senada, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui unggahan Instagram pribadinya (@smindrawati) menulis: PPN TIDAK NAIK…!

Pemerintah pusat juga telah memastikan sejumlah stimulus, seperti subsidi listrik bagi pelanggan 2200 VA ke bawah, insentif pajak bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPN untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button