Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mendukung jika ada kampus yang melanggar aturan seperti pemotongan uang beasiswa, maka sudah seharusnya diberikan sanksi.
Pemberian sanksi tersebut perlu dilakukan secara tegas, karena akan menjadi pembelajaran serta bahan evaluasi untuk kampus lainnya.
“Jika memang masih melakukan kesalahan yang sama, tentu pantas kampus tersebut diberikan sanksi berupa penutupan. Namun, l bukan secara tiba-tiba. Tentu pemerintah akan melakukan proses evaluasi yang panjang, memberikan peringatan, melakukan pemanggilan terhadap kampus yang bermasalah tersebut. Namun jika tidak diindahkan, maka wajar kampus tersebut ditutup,” kata Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqan, Selasa, 13 Mei 2023.
Lihat Juga:
- DJPb: Dana Rp5,63 Triliun di NTB Harus Segera Disalurkan untuk Sektor Produktif
- HKB 2025 di NTB: BNPB Target Regulasi Forum PRB Rampung Tahun ini
- Refleksi Gempabumi Lombok 2018, Diperlukan Sinergi Dunia Usaha dalam Mitigasi Bencana
- Izin Jalan Ribuan Sapi Bima Belum Keluar, Peternak Desak Gubernur NTB Segera Carikan Solusi
Aidy menyayangkan adanya perilaku pemotongan beasiswa tersebut. Sebab tujuan pemberian beasiswa tersebut yaitu agar kebutuhan mahasiswa penerima beasiswa tersebut tercukupi.
“Ini malah dipotong. Kalau seperti itu kan sama halnya dengan menekan, memaksa, dan perilaku seperti itu tidak boleh dalam dunia pendidikan,” jelasnya.