Mataram (NTBSatu) – Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram meminta penghitungan kerugian negara dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB tahun 2021-2024.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra menyebut, auditor yang digandeng dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat ini adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Sudah (permintaan penghitungan kerugian negara) ke BPKP,” katanya, Rabu, 18 Desember 2024.
Permintaan audit setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai. Termasuk dari pihak balai dan Dinas PUPR NTB. Yang belum memberikan keterangan adalah Fendi, pihak penyewa alat berat tersebut.
Warga Kediri, Lombok Barat ini diketahui tinggal di Lombok Timur. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan. Namun yang bersangkutan tak kooperatif dengan mangkir.
“Sudah kita panggil sekali, tapi belum datang,” jelas Kanit.
Sebelumnya, I Komang Wilandra memberikan kisi-kisi bahwa dalam kasus ini akan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penetapan itu rencananya pada tahun 2024 mendatang.
“Dugaan sementara, mengarah tersangka kurang lebih dua orang lah,” ungkapnya belum lama ini.
Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa mantan Kadis PUPR NTB Ridwansyah bersama salah satu bekas kepala seksi pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Pada Senin, 21 Oktober 2024 Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan barang berat berupa ekskavator di Lombok Timur.
Barang berat itu kemudian diserahkan ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.
Selain ekskavator, ada juga alat berat lain berupa mixer molen dan dum truk. Saat ini, kepolisian masih mencari tahu keberadaan dua alat bukti tersebut.
Sewa alat berat ini terjadi pada tahun 2021. Yang menyewakan adalah seseorang bernama Fendy. Polisi beberapa kali melayangkan surat pemanggilan. Namun, kata Yogi, hingga saat ini ia belum beriktikad baik mengindahkan pemanggilan tersebut.
Kasus Masih Berjalan di Tahap Penyidikan
Kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan. Akibat aktivitas penyewaan yang Fendy lakukan sejak 2021 tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan.
“Itu dari harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk,” ujar Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Kusnadi.
Naiknya kasus ini dari tahap ke penyelidikan setelah Polres Mataram melakukan gelar perkara bersama Dit Reskrimsus Polda NTB pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Sat Reskrim Polresta Mataram juga telah berkoordinasi dengan jaksa dan Inspektorat NTB untuk penghitungan kerugian negara (PKN).
Di tahap penyelidikan, muncul potensi kerugian sebesar Rp3 miliar. Hal itu setelah polisi melakukan gelar bersama Inspektorat NTB. (*)