Mataram (NTBSatu) – Pj Gubernur NTB Hassanudin merespons penetapan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB inisial AM sebagai tersangka pungli setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Mataram, kemarin petang.
Hassanudin mengaku, ia sudah memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan untuk mendengarkan penjelasan terkait kasus tersebut.
“Udah kita panggil (Kadisnya, red). Terhadap kejadian kemarin, kita belum mendapat informasi jelas, apakah OTT atau gratifikasi,” kata Hassanudin, Kamis, 12 Desember 2024 sore.
Mantan Pj Gubernur Sumut itu mengaku, pihaknya baru menerima laporan lisan dari kepala dinas. Sehingga belum bisa memberikan keterangan resmi atas kasus ini.
Namun, Ia mendukung penuh proses berajalan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap Kabid SMK Dikbud NTB. Jika terdapat simpul-simpul atau siapapun yang terlibat untuk diproses juga.
“Saya dukung penuh atas proses hukum terhadap kasus ini,“ ujarnya.
Terhadap kasus ini, MA berpotensi untuk dicopot dari jabatannya. Namun, untuk mengambil langkah itu, tetap pada prosedur yang berlaku.
“Tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagai bentuk pemenuhan hak-haknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili membenarkan Kabid SMK telah menjadi tersangka. Sebelum melakukan penahanan, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, setelah itu kita keluarkan penahanan,” katanya, Kamis, 12 Desember 2024.
Alasan MA menjadi tersangka karena ia meminta fee dengan bahasa bahwa ada itu merupakan biaya administrasi sebesar 5 – 10 persen. “Kalau tidak menyerahkan, maka tidak mendapatkan pekerjaan,” jelasnya. (*)