HukrimKabupaten Bima

Kepala SMAN 1 Woha Bima Ditahan Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS

Kota Bima (NTBSatu)Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menahan Kepala SMAN 1 Woha Kabupaten Bima inisial HJ, pada Senin, 9 Desember 2024.

Kejari menetapkan HJ sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 hingga 2023.

Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, membenarkan penahanan Kepala SMAN 1 Woha tersebut. Atas perbuatannya, HJ disangkakan melanggar Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“HJ menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 9 – 28 Desember 2024,” jelasnya.

Ahmad Hajar Zunaidi mengungkapkan, selama tahun 2024, Kejari Bima sedang menangani lima perkara tindak pidana korupsi. Tiga perkara di antaranya, sudah naik penyidikan. Sementara dua perkara lain dalam proses penyelidikan.

“Sepanjang 2024 ini juga Kejari Bima telah melakukan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi sebanyak empat perkara,” jelas dia.

Adapun penyelamatan keuangan negara sepanjang 2024 ini pada bidang pidana khusus sebanyak Rp871.750.000. Sementara pencegahan tindak pidana korupsi, Kejari Bima telah melaksanakan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum.

“Kemudian pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 ini, Kejari Bima melaksanakan kegiatan upacara serentak. Upacara ini di enam sekolah guna mensosialisasikan pentingnya membangun budaya anti korupsi,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button