ADVERTORIALKota Bima

3 Bangunan di Kota Bima Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya

Kota Bima (NTBSatu) – Tiga bangunan atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kota Bima, direkomendasikan sebagai cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumbawa. Tiga ODCB tersebut yaitu, Langgar Melayu, Asi Kalende, dan Sentral Telepon atau Gedung Telekomunikasi Belanda.

Rekomendasi itu dibuat setelah dilakukan survei, pengkajian dan evaluasi oleh TACB, Tim Pendata hingga Pengelola ODCB.

TACB menilai, tiga ODCB tersebut layak dijadikan cagar budaya peringkat Kota Bima dan ditetapkan oleh Wali Kota Bima melalui Surat Keputusan (SK) penetapan cagar budaya untuk selanjutnya diajukan ke tingkat provinsi dan nasional.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bima, M Natsir mengatakan, sebelumnya sebanyak 30 cagar budaya sudah ditetapkan Pemerintah Kota Bima. Namun, munculnya Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, di mana cagar budaya yang ditetapkan harus berdasarkan rekomendasi TACB.

Rekomendasi itu menurut dia, menjadi masalah bagi pemerintah daerah, hampir di seluruh di Indonesia. Bahkan, di NTB yang memiliki TACB hanya Kabupaten Sumbawa.

“Karena ini persoalan komitmen, merawat dan memelihara serta harus ada legitimasi. Maka satu langkah cepat Pemkot Bima ialah berkoordinasi dengan TACB Sumbawa. Kemudian, menetapkan mereka sebagai tim berdasarkan keputusan Wali Kota Bima,” jelas Natsir.

Natsir menjelaskan, setelah dilakukan kajian, dari 30 ODCB di Kota Bima tiga di antaranya direkomendaikan sebagai cagar budaya tingkat Kota Bima. Selanjutnya, tiga ODCB ini akan diajukan ke tingkat provinsi dan nasional di akhir tahun 2024.

“Rekomendasi ODCB menunjukan kita satu langkah lebih maju. Yang paling penting bagaiman kesiapan Pemkot Bima untuk mengalokasikan dana pemeliharaan dan lainnya. Termasuk target Pemkot Bima hingga 2025 harus memiliki TACB sendiri,” jelasnya.

Sidang cagar budaya peringkat Kota Bima, kata Natsir, bertujuan untuk melindungi dan pelestarian terhadap ODCB agar terhindar dari kerusakan serta musnah karena usia.

Jika telah dilakukan penetapan, berarti jalan untuk dilakukan perbaikan menjadi lebih terarah dan mudah, karena sudah memiliki legalitas sebagai cagar budaya dikelola oleh Pemkot Bima.

“Melalui kegiatan ini pula diharapkan cagar budaya di Kota Bima dikenal, dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan sehingga bisa menjadi sumber ilmu pengetahuan. Menjadi destinasi yang bisa mendatangkan peneliti, pecinta budaya dan wisatawan dalam dan luar negeri,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button