Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram menangani kasus kematian batita di salah satu perumahan wilayah Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela pada Rabu, 20 November 2024.
Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Yozana Fajri Sidik membenarkan pihaknya menangani insiden yang menewaskan batita inisial RKR tersebut.
Kronologisnya, berdasarkan keterangan pelaku terduga di hadapan kepolisian, ia mengaku tak mengetahui bahwa di lokasi ada bayi.
“Dia mengakunya tidak lihat ada apa-apa. Hanya merasakan ada seperti gundukan saat lewat TKP. Setelah lewat belokan komplek, karena khawatir, dia putar balik komplek terus pulang ke rumah,” kata Yozana kepada NTBSatu, Sabtu, 30 November 2024.
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, sambung Yozana, pihaknya langsung turun melakukan cek lokasi. Polisi memeriksa kendaraan yang pelaku kendarai.
“Awalnya didapatkan ada cairan yang menempel. Setelah diperiksa, ternyata itu bekas oli, bukan darah,” kata Yozana.
Dari hasil olah TKP, kepolisian melihat ada tikar yang membentang di seberang rumah korban. Dekat tikar mereka menemukan ada bekas darah dan es krim yang dekat dengan tikar.
“Jadi, posisi korban dekat dengan tikar itu,” ujarnya.
Selain itu, pihak Sat Lantas Polresta Mataram juga melakukan visum. Hasilnya, memang ada luka di bagian kepala belakang korban.
Setelah melakukan gelar internal di tahap penyelidikan, Yozana menyerahkan penangan laporan ini ke Sat Reskrim Polresta Mataram. Alasannya, karena terbentur aturan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi, penanganan ini beda dengan Undang-Undang LLAJ. Karena terjadi di jalan komplek perumahan, itu kategorinya jalan biasa. Jika kejadiannya di jalan raya umum, itu baru ditangani oleh satlantas sesuai Undang-Undang LLAJ,” bebernya. (*)