Mataram (NTBSatu) – Ketua Divisi Hukum Tim Pemenangan Relawan Iqbal-Dinda, Muhammad Ihwan tak melihat adanya potensi sengketa soal kemenangan paslonnya. Sebab, Iqbal-Dinda telah mengikuti pemilu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ihwan mengatakan, Pilgub NTB 2024 telah terlaksana dengan baik, sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan. Namun, jika ada persengketaan, Ihwan mengaku sudah sangat siap.
“Silakan saja bila menemukan potensi sengketa,” ungkap Ihwan dalam keterangan pers di Rumah Juang Iqbal-Dinda, Jumat, 29 November 2024.
Menyoal 121 surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara di TPS 06 Desa Jurang Alas, Kabupaten Sumbawa, Rabu, 27 November 2024 lalu, Ihwan menyatakan Iqbal-Dinda tidak terlibat dalam kasus itu. Ia menyebutkan, kasus itu terjadi sebelum pencoblosan.
“Kami tidak terlibat dalam kasus itu. Pemilu ini telah terselenggara dengan baik sesuai dengan regulasi, baik secara pelaksnaan dan peserta,” terang Ihwan.
Soal TPS 06 Desa Jurang Alas, Ihwan memastikan itu sudah selesai. Ia sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menyelesaikan kasus itu. 121 surat suara yang tercoblos, itu sudah dianulir oleh penyelenggara. Kalaupun ada sengketa, Iqbal-Dinda siap menghadapi kemungkinan sengketa dan tuduhan.
“Soal dugaan adanya pelanggaran terhadap Iqbal-Dinda sejak awal hingga akhir, tidak ada satupun pelaporan terhadap Iqbal-Dinda. Itu menandakan kami clean and clear dalam mengikuti Pemilu,” tandas Ihwan.
Sebelumnya, ada temuan surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara di TPS 06 Desa Jurang Alas, Kabupaten Sumbawa, Rabu, 27 November 2024.
Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menemukan 121 surat suara sudah tercobolos saat membuka kotak suara sebelum pemungutan. Surat suara tercobos ini berada di luar plastik pembungkus logistik. (*)