Mataram (NTB Satu) – Kejari Lombok Timur mengusut dugaan korupsi Dana Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, tahun anggaran 2019-2020.
Proses penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terbaru, penyidik telah mengantongi calon tersangka.
“Sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, M. Isa Ansyori, Senin, 10 Juli 2023.
Baca Juga:
- Validasi Riwayat Jabatan, Pemkot Mataram Minta CV Lengkap Jelang Uji Kompetensi Pejabat
- Pemkab Bima Laporkan Perusakan Mobil Dinas Wakil Bupati saat Aksi Demonstrasi ke Polisi
- SMPN 1 Sumbawa dan MTsN 1 Kota Bima Wakili Pulau Sumbawa di Babak Final LCCM Museum NTB 2025
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
Isa mengungkapkan, pihaknya juga telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp300 juta. Angka itu muncul dari sejumlah proyek fisik maupun non fisik. Juga dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.
“Untuk angka pastinya kami masih menunggu dari auditor. Rp300 juta itu baru potensi saja,” sebutnya.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.