ADVERTORIALDiskominfotik NTB

Pemprov Gelar Touring Motor Meriahkan Rangkaian HUT Ke-66 Provinsi NTB

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB menggelar kegiatan touring motor pada, Sabtu, 23 November 2024. Kegiatan touring tersebut dalam rangka rangkaian HUT Ke-66 Provinsi NTB dan peringatan HUT Korpri.

Sebanyak 868 pengendara motor tercatat mengikuti kegiatan touring bersama Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Hassanudin. Kemudian, Kepala ASDP Cabang Lembar, Kepala Pelindpo, unsur Forkopimda, Jasa Raharja, dan BPJS.

Adapun rute touring, dari depan Pendopo Gubernur NTB menuju kawasan Bandara BIZAM untuk agenda penanaman pohon. Harapannya, memalui agenda penanaman pohon itu menjadi kontribusi lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Usai penanaman 500 batang aneka bibit pohon di area terminal kargo, touring berlanjut ke Pelabuhan Gili Mas. Terdapat beberapa kegiatan di Pelabuhan Gili Mas, seperti pengecekan kesehatan gratis bagi peserta, pengobtan gratis bagi masyarakat, dan kunjungan UMKM.

Touring berakhir di Pelabuhan Lembar, yang diramaikan dengan pengundian hadiah tiket peserta, makan siang serta hiburan. 

Pj. Gubernur NTB, Hassanudin pun mengapresiasi kegiatan dalam suasana kebahagiaan bersama ini.

“Saya mengapresiasi kegiatan ini dan mengingatkan meskipun dalam suasana riang, tetapi tetap berkendara dengan aman dan selamat,” imbuhnya.

Pj. Gubernur NTB turut melakukan aksi simpatik dengan pemberian bingkisan bagi 119 petugas kebersihan jalan. 

Ketua Panitia Touring, Lalu Faozal mengatakan, peserta yang tercatat mengikuti kegiatan touring kali ini keseluruhannya berkisar 868 peserta.

Para peserta terdiri atas para ASN Pemprov NTB, lembaga dan perusahaan negara, beserta stakeholders, dan puluhan komunitas pemotor. 

Touring kali ini, kita tidak mengizinkan kendaraan motor dua langkah untuk mengurangi emisi. Agar bebas asap”, jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB ini.

Faozal menambahkan, jeni kendaraan yang digunakan minimal 150 cc yang berkoordinasi dengan Dirlantas Polda NTB. Serta, mematuhi standar keselamatan pengendara yang wajib peserta patuhi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button