Mataram (NTBSatu) – Warga melaporkan oknum Perwira Polda NTB, inisial J ke Polresta Mataram. Dugaannya, ia menggelapkan kendaraan mobil.
Pelapor bernama Ronald mengatakan, laporan ia layangkan pada 16 September 2024 dan laporan polisi terbit pada 18 November 2024.
Kasus bermula dari proses sewa menyewa pada 21 Agustus 2024 lalu. Total ada lima kendaraan yang terlapor sewa dengan perjanjian biaya sewa Rp350 ribu per hari.
Oknum polisi berpangkat Kompol tersebut biasa menyewa kendaraan selama pelaksanaan event MotoGP Mandalika 2022. Namun untuk tahun ini, proses sewa menyewa tidak berjalan lancar.
Setelah J menyewa selama sebulan, empat kendaraan mobil ia kembalikan. Namun tidak dengan biaya sewanya. Sementara satu unit roda empat, dugaannya telah digadaikan di wilayah Kuta, Lombok Tengah. Total uang sewa yang belum terbayar Rp46 juta.
Ronald berharap, kepolisian memproses kasus penggelapan yang ia laporkan beberapa bulan lalu.
“Kami harap ini bisa menjadi atensi Kapolresta Mataram dan Kapolda NTB karena sudah kami laporkan juga ke Paminal,” terangnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili memastikan proses hukum akan tegak bagi siapapun tanpa terkecuali. Termasuk bagi anggota kepolisian yang memang melanggar hukum.
“Pasti kami proses,” jelasnya. (*)