Kabupaten Bima

DPP IKADIN Minta Bawaslu Perketat Pengawasan ASN dan Money Politics, Soroti Penyelesaian Kasus Pilkada Bima

Bima (NTBSatu) – Wakil Sekjen DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Dr. Rusdin, SH., MH., mendesak Bawaslu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Ia berharap, Bawaslu melakukan pengawasan yang ketat terhadap perilaku dan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Serta, potensi terjadinya money politics menjelang Pilkada 2024 khususnya di Kabupaten Bima, NTB.

Menurut Dr. Rusdin, pengawasan yang lebih ketat sangat perlu untuk menjaga pemilu yang bermartabat dan bermutu. Termasuk, mencegah praktik-praktik politik yang bisa merusak nilai-nilai dan tatanan demokrasi.

“Bawaslu harus lebih tegas dalam mengawasi keterlibatan ASN dalam politik praktis. Karena hal ini sangat merugikan integritas pemilu yang kita harapkan,” ungkapnya, Rabu, 20 November 2024.

Ia menguraikan, dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, secara tegas melarang ASN untuk terlibat dalam berpolitik atau harus bebas dari intervensi politik. Azas netralitas harus di ke depankan.

“Namun dalam beberapa kesempatan, kami menduga ada keterlibatan mereka dalam mendukung calon tertentu. Ketika ada ASN yang terlibat dan melanggar aturan tersebut, tentu sangsinya tidak main-main. Yang berat bisa dibeherhentikan dari ASN, hal mana mengacu pada peraturan tentang kedispilinan ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021.  Seandainya hal ini terjadi tentu saja akan menodai kualitas pemilu, terutama di daerah seperti Bima,” ujar pengacara asal Sape ini.

Soroti Kinerja Bawaslu

Dr. Rusdin juga menyoroti kinerja Bawaslu, terkait penanganan dan penyelesaian beberapa laporan dugaaan pelanggaran pemilu. Menurutnya, laporan tersebut tidak mendapat penanganan professional dan transpran, khususnya dalam Pilkada Bima.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kurangnya tindak lanjut atas laporan-laporan tersebut. Sebab, dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

“Ada sejumlah laporan tentang pelanggaran pemilu di Bima yang sudah diajukan ke Bawaslu. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan dan bahkan ada yang dihentikan dengan alasan tidak terpenuhi unsur pidana pemilu. Hal ini akan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap Bawaslu. Masyarakat berharap Bawaslu bisa menindak tegas setiap pelanggaran. Termasuk, yang melibatkan ASN atau praktik money politics yang jelas merusak kualitas Pilkada,” kata Dr. Rusdin.

Dalam kesempatan ini, ia juga meminta agar Bawaslu memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di tingkat daerah. Di antaranya, Kejakasaan dan Kepolisian, serta meningkatkan transparansi dalam proses penanganan kasus pelanggaran pemilu.

Manfaatkan Teknologi Deteksi Kecurangan

Ia juga mengusulkan, agar Bawaslu memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi praktik kecurangan dan politik uang yang dapat mempengaruhi pemilih di Pilkada Bima.

“Dengan kemajuan teknologi saat ini, Bawaslu seharusnya bisa lebih efektif dalam memantau dan mendeteksi praktik-praktik curang seperti money politics. Kami berharap Bawaslu tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran. Baik yang melibatkan ASN atau mereka yang menggunakan politik uang untuk meraih dukungan,” tambah Pengurus DPP IKADIN ini.

Dr. Rusdin menekankan, pengawasan yang lebih ketat sangat penting dalam memastikan Pilkada di Bima dan NTB berjalan dengan adil dan transparan. Bawaslu harus memainkan peran yang lebih aktif dalam menjaga proses demokrasi. Bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak hukum yang bisa masyarakat andalkan.

“Pernyataan ini muncul menjelang Pilkada 2024, di mana masyarakat semakin berharap agar Pemilu dan Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Bima, bisa bebas dari kecurangan dan praktik-praktik yang merusak demokrasi,” terangnya.

Ia pun berharap, Bawaslu dapat memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan semua tahapan pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan bebas dari pengaruh buruk. Seperti money politics dan penggunaan kekuasaan oleh oknum ASN untuk kepentingan politik tertentu. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button