Mataram (NTBSatu) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, menekankan dalam pengelolaan dan pemanfaatan benih lobster harus memiliki dampak bagi pertumbuhan dan peningkatan ekonomi.
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan benih lobster (Puerulurs)/ BBL di Provinsi NTB sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Sculla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Swiss Belcorurt Praya Lombok Tengah, Senin, 18 November 2024.
“Kita harus memastikan bahwa semua upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk masyarakat NTB,” tegas Hassanudin.
Ia menjelaskan, Provinsi NTB memiliki kekayaan alam yang melimpah. Berbagai sektor unggulan menjadi primadona bagi ekonomi seperti pertanian, perkebunan, kelautan, serta sektor-sektor lain.
Sepuluh kabupaten kota di NTB memiliki potensi kelautan yang tak terbatas.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Sculla spp), dan Rajungan (Portunus spp) sebagai acuan bersama budidaya lobster dan penangkapan benih-benih.
Sehingga memberi dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat budidaya lobster.
“Sebagai pemerintah daerah tentu memiliki kewenangan dalam pengelolaan benih lobster. Kita harap pengelolaan ke depannya dapat meningkatkan potensi kelautan dan perikanan demi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Hassanudin berharap, pengelolaan SDA perlu keterlibatan semua pihak untuk mengemban berbagai potensi di NTB. Terutama, dari sisi kelautan dan perikanan.
Tanggapan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi NTB, Muslim menjelaskan, Provinsi NTB menjadi salah satu provinsi pemasok benih lobster untuk Indonesia. Provinsi NTB telah mengekspor dan mengirim sebanyak 1,4 juta benih hingga saat ini.
Di sisi lain, dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan benih lobster banyak masyarakat budidaya dan koperasi mengeluhkan keuntungan yang tidak maksimal.
Untuk itu, hadirnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 menjadi acuan bersama budidaya untuk meningkatkan ekonomi dan keuntungan masyarakat.
“Banyak masyarakat antusias dengan adanya Permen Kelautan dan Perikanan. Sehingga ke depannya diharapkan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat budidaya,” harapnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Asisten 2, Kadis Pertanian, Kadis Koperasi UKM, Kadis Perindustrian, dan Karo Adpim.
Hadir juga Plt. Kadis PMPTSP, Plt. Kaban BRIDA, Plh. Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Lombok Tengah, Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa. Serta, sejumlah kelompok masyarakat budidaya lobster dan koperasi. (*)