Mataram (NTBSatu) – BKAD Kabupaten Sumbawa menggelar kegiatan Inventarisasi dan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2024. Kegiatan berlangsung di Aula Madilaoe Lantai III ADT Kantor Bupati Sumbawa, Selasa, 5 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan guna memenuhi ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 47 Tahun 2024. Peraturan tersebut tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
Pjs Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM., membuka langsung kegiatan Inventarisasi dan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah itu. Ia menyampaikan, kegiatan ini memang peran penting dalam tata kelola barang milik daerah.
Sebab, seiring dengan tututan akuntabilitas dan transparansi, pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan setiap asetnya. Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan inventarisasi dan rekonsiliasi ini, pemerintah akan mampu mencatat dan mengelola barang milik daerah dengan baik.
“Yang pada akhirnya akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumbawa,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga, jelas Dr. Najam, merupakan langkah untuk memastikan bahwa aset-aset daerah benar-benar berfungsi sesuai peruntukannya. Kemudian, terpelihara dan dikelola secara efisien.
Tak hanya itu, harapannya melalui kegiatan ini dapat meminimalisir berbagai permasalahan yang sering muncul. Seperti aset yang tidak terdata, rusak tanpa pengawasan, ataupun hilang akibat kurangnya koordinasi dan penanganan yang kurang tepat.
Dengan demikian, Dr. Najam berharap agar semua peserta dan seluruh jajaran yang terlibat dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh.
“Mari kita laksanakan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Sehingga data yang dihasilkan benar-benar akurat, dan dapat menjadi dasar bagi pengambilan keputusan. Serta kebijakan di masa mendatang,” tambahnya. (*)