Mataram (NTBSatu) – Masyarakat Lombok Utara menilai penanganan kasus kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan akibat aktivitas PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) mandek. Jangankan publik, pelapor saja tak pernah mendapatkan perkembangan informasi sejak Mei lalu.
Berangkat dari itu, ketua kelompok masyarakat Suara Suara Rakyat Dayan Gunung (Surak Agung), Wiramaya Arnadi melaporkan kinerja Dit Reskrimsus Polda NTB ke Mabes Polri.
Laporan ia layangkan ke Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri pada Oktober lalu. Tertuang dalam nomor registrasi Nomor: 002/SA/X/24 pada 23 Oktober 2024.
“Mabes Polri bisa mengevaluasi kinerja Polda NTB dalam penanganan kasus kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan. Agar profesional dalam menindaklanjuti laporan,” kata Wiramaya kepada NTBSatu, Sabtu, 2 November 2024.
Dalam laporannya, ia meminta Mabes Polri mengkaji lebih dalam kasus perusakan ekosistem laut salah satu kawasan wisata di NTB tersebut.
Mabes harus menegaskan kepada Polda NTB bahwa kasus PT TCN merupakan pidana murni pencemaran lingkungan. Buntut perusaahan tersebut beraktivitas dengan menyalahi aturan.
Selain karena tak ada perkembangan, sambung Wiramaya, alasannya melapor ke Jakarta karena hingga saat ini ia tak mendapatkan perkembangan informasi terkait dengan laporannya.
Ia melapor kasus kerusakan eksosistem laut ke Dit Reskrimsus Polda NTB pada 13 Mei 2024 lalu. Wiramaya selanjutnya memberikan keterangan di hadapan kepolisian pada 31 Mei 2024. Namun, hingga saat ini, ia tak pernah lagi mendapatkan perkembangan informasi kasus tersebut.
“Dan dari mabes bilang akan menindaklanjuti laporan kami. Tetapi, tidak tahu nantinya apakah laporan kami mabes mengambil alih atau dari mabes yang nanti turun memantau penanganan di Polda NTB,” bebernya.
Polda NTB belum memberikan keterangan
Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu belum merespons konfirmasi NTBSatu terkait laporan ke Mabes Polri.
Begitu juga Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid. Upaya permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, hingga berita ini terbit, tidak membuahkan hasil.
Namun, eks Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq pernah memberikan keterangan terkait PT TCN. Ia tiba-tiba menyebut kasus tersebut hanya berkaitan dengan administrasi. Bukan kerusakan ekosistem laut.
PT TCN, katanya, merupakan perusahaan yang memiliki izin. Namun dalam menjalankan aktivitas pengeboran di kawasan Gili Trawangan, perusahaan tersebut tidak melengkapi beberapa administrasi.
“Sekarang ada beberapa administrasi yang harus dilengkapi. Proses penyelidikan di krimsus untuk melengkapi administrasi yang kurang,” katanya, Kamis, 25 Juli 2024 lalu.
Aktivitas pengeboran PT TCN, lanjut Raden Umar, tidak ilegal. Hanya saja titik pengeboran tidak pada tempatnya sesuai izinnya terdahulu.
Proses penyelidikan ini pun untuk memberi kesempatan PT TCN agar segera melengkapi administrasi. Pihak kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perizinan tersebut.
“Mengenai pengeboran di tempat yang tidak sesuai perizinan hanya beberapa meter dari lokasi yang sudah ditentukan. Sehingga mereka berpindah dari lubang lain,” jelasnya.
Menurutnya, setiap aktivitas pengeboran menyebabkan tanah terangkat dari permukaan. Tentu saja hal itu menyebabkan lingkungan kotor.
“Untuk pembersihan itu bisa dilakukan,” tutupnya.
Sebagai informasi, PT TCN adalah perusahaan swasta yang bekerjasama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara. PT TCN bergerak di bidang penyediaan air bersih kawasan Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut yang menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis atau SWRO.
Aktivitas pengeboran PT TCN diduga mengakibatkan kerusakan laut sebesar 1600 meter persegi. Kerusakan berada di titik pemasangan pipa. (*)