Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberi masukan pada usulan dua Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu isinya, kenaikan tarif parkir yang disahkan Senin, 4 September 2023.
“Ini masukan yang sangat berarti bagi kami untuk dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, Senin, 11 September 2023.
Berita Terkini:
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
- Segini Harga Jam Rolex GMT-Master II, Hadiah Pemain Timnas dari Prabowo
Melalui Perda tersebut, Pemkot Mataram berencana menaikkan tarif parkir kendaraan mulai 2024. Parkir motor yang sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan mobil dari Rp2.000 naik menjadi Rp5.000.
“Kalau Rp5.000 menurut saya terlalu loncat. Mungkin kalau Rp3.000 masih bisa dimaklumi,” kata Rendi, warga Dasan Agung, Mataram, Kamis, 7 September 2023.