ADVERTORIALDaerah NTBPemerintahan

Pemprov NTB Kembali Masuk Daerah Kategori Baik Indeks KIP Nasional

Mataram (NTBSatu) – Komisi Informasi Pusat (KIP), menggelar acara peluncuran Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024, di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024.

Pada acara ini, sebanyak 34 Badan Publik dari 34 Provinsi se-Indonesia, Kementerian, Lembaga, BUMN, dan Badan Publik pusat lainnya, turut mengikuti.

Wakil Ketua KI Pusat, Gde Narayana mengumumuman pemeringkatan IKIP 2024, di mana Provinsi NTB berada pada peringkat 7 dengan skor 81,71.

Hasil ini mengantarkan NTB mengungguli Provinsi Aceh. Di mana tahun sebelumnya, Aceh berada pada peringkat I nasional.

Pemeringkatan NTB berada di bawah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat.

Berikut urutan hasil lengkap perolehan skor dan pemeringkatan IKIP 2024:

IKLAN
  1. Provinsi Jawa Barat: 85.22
  2. Jatim: 83,83
  3. Kaltim: 82,25
  4. Sulteng: 82,16
  5. Sumut: 82,07
  6. Kalbar: 81,97
  7. NTB: 81,71
  8. Aceh: 81,33
  9. Riau: 81,25
  10. Kalsel: 81,22

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro menjelaskan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 berada pada situasi sedang dengan skor 75,65.

Nilai ini meningkat dari tahun sebelumnya dan hal ini menjadi momentum untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Meski peningkatannya tidak signifikan. Namun, menunjukkan progres yang baik.

“IKIP 2024 berada pada situasi sedang dengan skor 75,65. Hasil ini meningkat apabila dibandingkan pelaksanaan IKIP 2023 dengan skor 75,4,” ujarnya.

Menurutnya, awal digelarnya IKIP pada 2021, terjadi peningkatan skor yang konsisten selama empat tahun berturut-turut. Pada 2021, skor nasional IKIP berada pada angka 71,37, naik menjadi 74,43 pada 2022 dan terus naik hingga 2024.

“Peningkatan juga diikuti dengan kenaikan skor di sejumlah provinsi yang menunjukkan sudah ada upaya hadirnya keterbukaan informasi publik dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat,” terangnya.

Dony menyebut, sejatinya dengan pelaksanaan IKIP 2024, ingin memotret tiga kewajiban generik negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara dalam mendapatkan informasi publik.

Penyusunan IKIP oleh Komisi Informasi dilakukan untuk mendapatkan gambaran indeks keterbukaan informasi di tingkat provinsi dan Nasional.

Donny menjelaskan, penyusunan IKIP berdasarkan 20 indikator dari tiga lingkungan yang diukur. Yaitu, lingkungan fisik/politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum.

Dalam hal ini, melibatkan 340 informan ahli daerah yang berasal dari 10 informasi di setiap provinsi dan 17 informan ahli tingkat nasional.

“Pelaksanaan IKIP 2024 menjadi sarana bagi KIP untuk mendorong komitmen pemerintah dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Baik melalui ketersediaan regulasi maupun melalui kebijakan anggaran yang memadai,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button