Mataram (NTBSatu)– DPRD Provinsi NTB soroti sengkarut tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Yang mana tambang tersebut memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda meminta agar keberadaan tambang tersebut ditutup, jika pihak terkait tidak mau mengurus izinnya. Sebaliknya, apabila masyarakat bisa memproses izinnya agar segera melengkapinya.
“Kalau memang tidak bisa memproses izinnya, ya tutup saja,” kata Isvie kepada NTBSatu, Jumat, 11 Oktober 2024..
Bendahara DPD Golkar NTB itu menyampaikan, keberadaan tambang ilegal tersebut dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Ia sangat menyayangkan, apalagi yang melakukannya adalah orang luar.
“Keikutsertaan orang luar itu yang kita tidak inginkan. Kita punya dearah atau hutan-hutan kita rusak hanya karena ulah orang-orang itu,” tutur Isvie.
Menyinggung adanya indikasi pembiaran oleh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam hal ini PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), Isvie tidak berkomentar banyak soal itu.
“Saya tidak melihat itu dulu, kita tidak boleh bernegatif dulu pemikirannya,” bebernya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menutup tambang emas ilegal beromzet sekitar RP1,08 triliun per tahun itu. Penutupan ini bersifat sementara sampai terbitnya izin Wilayah Pertambang Rakyat (WPR).
Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, totalnya luasnya mencapai 98,19 hektar.
Tambang ilegal itu diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.
Lokasi tambang tersebut tersebar di tiga desa, yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Belongas. (*)