HEADLINE NEWSHukrim

Ketika “Wakil Tuhan” Protes Gaji Rendah

Mataram (NTBSatu) – Aksi para “wakil tuhan” yang menuntut minta diperhatikan baru-baru ini menjadi perhatian. Mereka mogok lantaran masalah kesejahteraannya masih terabaikan. Sampai-sampai mereka mengambil langkah cuti kerja dalam beberapa hari.

“Wakil Tuhan” merupakan sebutan seorang Hakim. Menyiratkan kedudukan hakim yang terhormat. Di meja peradilan, hakim memiliki kekuasaan tertinggi. Siapa pun yang memiliki perkara harus tunduk pada putusan hakim. Itu sebabnya hakim seolah-olah menjadi wakil Tuhan dalam memutuskan kebenaran dan keadilan.

Para Hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar aksi tersebut dengan tajuk “Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia” yang berlangsung dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

Dalam aksi ini, 19 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram juga terlibat.

Keikutsertaan 19 Hakim PN Mataram dalam aksi tersebut mengakibatkan sejumlah persidangan di ditunda selama sepekan ke depan. Termasuk kasus korupsi.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo menyebutkan, belasan hakim menunda persidangan sepekan ke depan sebagai bentuk solidaritas hakim Indonesia yang sedang beraudiensi dengan Komisi III DPR RI.

IKLAN

“Kami Hakim PN Mataram menunda persidangan di Minggu ini untuk mendukung solidaritas hakim Indonesia yang lagi audensi dengan Komisi III DPR RI. Untuk kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia,” katanya kepada NTBSatu, 7 Oktober 2024 kemarin.

Adanya aksi mogok kerja dari sejumlah Hakim PN Mataram itu, menimbulkan reaksi dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB untuk melakukan pemantauan pelayanan publik di PN Mataram, pada Senin, 7 Oktober 2024, siang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono menjelaskan, langkah cepat ini diambil guna menjamin pelayanan publik di PN Mataram tetap berjalan. “Aksi solidaritas para hakim se-Indonesia termasuk di PN Mataram adalah hak para hakim. Namun bagi kami aksi solidaritas jangan sampai menghambat pelayanan publik di PN Mataram,” tegas Dwi.

Dalam pemantauannya, lanjut Dwi, Ombudsman melihat bahwa pelayanan penerimaan pendaftaran perkara, permohonan informasi, dan pelayanan lainnya di Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berjalan normal. Hanya kegiatan persidangan saja yang ditunda.

“Bagian PTSP di depan pelayanan tetap berjalan baik, seluruh loket yang tersedia terisi dengan petugas masing-masing. Hanya acara persidangan saja yang tidak berjalan normal. Tim Pemantau sempat memantau ke beberapa ruang sidang dan tidak ada kegiatan persidangan,” ujar Dwi

Sementara itu, Juru Bicara PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan perhatian pihak Ombudsman, selaku lembaga pengawas pelayanan publik.

Sandi menyampaikan, seluruh hakim PN Mataram mendukung aksi solidaritas hakim yang dilaksanakan serentak se-Indonesia mulai 7 Oktober 2024 hingga 10 Oktober 2024 nanti. “Kami mendukung aksi solidaritas hakim se-Indonesia, namun kami tetap menjamin pelayanan publik di PN Mataram berjalan dengan baik” ujarnya.

Sandi juga menyampaikan, di Pengadilan Tipikor saat ini sedang berlangsung beberapa agenda persidangan. Hal ini karena memang sudah dijadwalkan sebelumnya, sehingga memang tidak bisa ditunda.

“Di Pengadilan Tipikor saat ini sedang berlangsung persidangan yang memang sudah terjadwalkan sebelumnya dan tidak bisa ditunda demi hukum. Artinya, akan ada konsekuensi hukum jika melakukan penundaan sehingga oleh majelis hakim persidangan tetap harus dilanjutkan” pungkasnya.

Sebagai informasi, aksi cuti bersama oleh hakim Indonesia tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim. Aksi ini berangkat dari gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai. Tercatat, kenaikan gaji dan tunjangan tidak mengalami perubahan sejak tahun 2012.

Tujuan utama dari gerakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, menjaga independensi mereka, serta mempertahankan martabat lembaga peradilan di negeri ini.

Gaji dan Tunjangan Hakim

Gaji hakim di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).

Gaji pokok hakim berawal dari gaji PNS golongan IIIA, dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.064.100 per bulan. Lalu masa kerja 2 tahun Rp2.125.700; 4 tahun Rp2.189.200; 6 tahun Rp2.254.600; 8 tahun Rp2.347.100; dan seterusnya. Sementara itu, hakim dengan golongan tertinggi, yaitu IV E, menerima gaji pokok Rp4,97 juta per bulan.

Tunjangan Hakim di Indonesia
Berikut adalah rincian tunjangan Hakim berdasarkan jabatan:

  1. Tunjangan Ketua Hakim
  • Kelas Pengadilan II: Rp17,5 juta
  • Kelas Pengadilan 1B: Rp20,2 juta
  • Kelas Pengadilan 1A: Rp23,4 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp27 juta
  1. Tunjangan Wakil Ketua Hakim
  • Kelas Pengadilan II: Rp15,9 juta
  • Kelas Pengadilan 1B: Rp18,4 juta
  • Kelas Pengadilan 1A: Rp21,3 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24,5 juta
  1. Tunjangan Hakim Utama
  • Kelas Pengadilan II: Rp14,6 juta
  • Kelas Pengadilan 1B: Rp17,2 juta
  • Kelas Pengadilan 1A: Rp20,3 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp24 juta

Selain tunjangan jabatan, hakim juga menerima tunjangan uang kemahalan yang bervariasi berdasarkan zona kerja:

  • Zona 1 (Pulau Jawa): Rp 0
  • Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara): Rp1,35 juta
  • Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.): Rp2,4 juta
  • Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna): Rp10 juta. (MYM/KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button