Pendidikan

Indonesia Masuki Darurat Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan, FSGI Beri Rekomendasi

Mataram (NTBSatu) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebut, Indonesia telah memasuki tahap darurat kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan. Maka, FSGI mendorong pemerintahan baru melanjutkan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Ketua FSGI NTB, Mansur mendorong pemerintahan yang baru, khsusunya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus melanjutkan program-progarm pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Mengingat, Indonesia telah memasuki tahap darurat kekerasan terhadap anak.

Selanjutnya, FSGI mendorong Kemendikbudristek terus melakukan sosialisasi dan bimbingan teknik untuk memastikan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dapat terimplementasikan dengan tepat.

“FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menanganani kekerasan di satuan pendidikan. Kemudian, implementasi, dan Bimtek PMA No. 73 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Madrasah dan Pondok Pesantren,” ucap Mansur, Kamis, 3 Oktober 2024.

FSGI pun mengapresiasi Direktorat SMP Kemendikbudristek yang pada tahun 2023 telah melakukan sosialisas secara masif. Mulai memberikan bimtek bagi tim PPK sekolah agar Permendikbudristek 46/2023 dapat terpahami. Serta, terimplementasikan oleh sekolah, demi mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan tanpa kekerasan.

FSGI mendorong Tim PPK sekolah dapat mempelajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis tata cara pelaksanaan pencegehan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan. Mengingat banyak sekolah yang belum tahu juknis ini dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan.

IKLAN

Lebih lanjut, FSGI menyarankan terdapat pelatihan bagi para pendidik untuk mengontrol emosi saat menghadpai perilaku peserta didik yang tidak tepat.

“Karena kasus menghukum squat jump 100 kali dan melempar kayu berpaku pada santri sebagai bentuk pendisiplinan. Ternyata mengakibatkan korban jiwa, peserta didik meninggal dunia,” tandas Mansur. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button