Oleh: Dr. Imran – Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Mataram
Indonesia sebagai negara hukum telah memberikan amanat kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yudisial untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Hal itu tertuang dalam konstitusi RI pada pasal 24 Undang-undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Dengan demikian tugas dan kewenangan Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sangatlah jelas untuk menegakkan hukum dan keadilan.
MA sebagai lembaga kekuasaan tertinggi beserta empat lingkungan peradilan di bawahnya, yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer Hakim dituntut dapat menjalankan tugasnya dalam menerima, memeriksa, dan mengadili perkara dengan seadil-adilnya.
Tuntutan negara dan masyarakat itu sejatinya sangat wajar. Namun, seharusnya berbanding lurus dengan pemenuhan hak-hak dan atau kesejahteraan hakim di Republik Indonesia. Dalam sejarah bangsa ini tidak begitu banyak perhatian negara pada kesejahteraan hakim.
Telah kita ketahui bersama, hakim-hakim Indonesia banyak ditempatkan di pelosok-pelosok daerah terpencil, dengan fasilitas yang sangat minim, jauh dari keluarga, tidak ada rumah dinas. Sehingga, harus mengontrak. Ataupun jika ada rumah dinas namun sudah tidak layak huni, sementara gaji dan tunjangan kurang mencukupi.
Selain itu, banyak juga hakim yang harus bertugas di daerah sulit yang berada di wilayah perbatasan dan rawan konflik, namun demi tugas tetap dilakukan. Belum lagi disaat menjalankan tugas dan harus menjatuhkan putusan rumit seringkali menghadapi ancaman yang membahayakan keselamatan diri dan keluarganya.
Dari banyaknya persoalan hakim tersebut, keberadaan negara sebagai pelindung aparatnya tidak kunjung hadir untuk membantu mengatasi persoalan ini. Bukankah selama ini hakim telah berjuang untuk mewujudkan keadilan pada masyarakat? Sudah 12 tahun ini, hakim sudah menunggu kapan ada angin segar untuk dinaikan gaji dan tunjangannya agar layak dan memadai, namun harapan itu tak kunjung ada.
Adalah sangat wajar bila insan hakim saat ini melakukan aksi dengan sejumlah tuntutan dalam rangka meminta dan menyadarkan masyarakat dan negara agar memperhatikan kesejahteraan hakim seluruh Indonesia.
Sebenarnya, pimpinan MA melalui Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah dengan serius membahas persoalan ini. Namun, kembali lagi pada pemerintah sebagai pembuat dan pengatur keuangan negara yang memiliki otoritas untuk itu. Sampai saat ini belum ada hasil yang nyata.
Oleh karena itu, inilah saatnya negara memperhatikan kesejahteraan hakim Indonesia melalui momen aksi solidaritas hakim-hakim Indonesia di seluruh tanah air Indonesia. Semoga pemimpin negara, Presiden Republik Indonesia mendengar, memperhatikan dan segera mewujudkan menaikan kesejahteraan hakim Indonesia. (*)