HEADLINE NEWSPemerintahan

5 Pjs Kepala Daerah Resmi Dilantik, Pj Gubernur NTB: Awasi Kondusifitas Jelang Pilkada 2024

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak lima Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah kabupaten dan/atau kota di NTB resmi dilantik, Selasa, 24 September 2024 di Gedung Graha Bakti Praja Kantor Gubernur NTB.

Pelantikan lima Pjs tersebut langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Hassanudin. Ditandai dengan pemasangan lencana kepada masing-masing Pjs.

“Pjs ini akan melaksanakan tugas dan kewajiban bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota yang mengikuti Pilkada 2024. Serta mengambil cuti di luar tanggungan negara,” kata Hassanudin dalam sambutannya.

Hassanudin berharap, penunjukkan Pjs ini bisa memelihara keberlanjutan kondusifitas yang sudah berlangsung. Mengingat sekarang sudah memasuki tahap Pilkada Serentak 2024.

“Saudara-saudara ini diberikan amanah. Harapannya bisa menjalankan dengan baik, bukan soal lama atau singkatnya jabatan, tapi bagaimana melaksanakan tanggungjawab ini dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menetapkan lima nama Pjs kepala daerah di lima Kabupaten dan Kota di NTB.

IKLAN

Lima nama tersebut adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB, H. Abdul Azis sebagai Pjs Bupati Lombok Tengah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Julmansyah sebagai Pjs Bupati Sumbawa Barat. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Najamuddin Amy sebagai Pjs Bupati Sumbawa.

Kemudian, Kepala Dinas Perdagangan NTB, Baiq Nelly Yuniarti sebagai Pjs Bupati Dompu. Serta, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB, Tri Budiprayitno sebagai Pjs Wali Kota Mataram.

Menjabat Mulai Besok

Sebagai informasi, terdapat lima daerah yang akan menggunakan Pjs. Lantaran, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota lima daerah tersebut sama-sama kembali mengikuti Pilkada 2024.

Lima kabupaten kota tersebut adalah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Dompu.

Sementara dua kabupaten lainnya tidak menggunakan Pjs, yakni Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Bima.

Alasannya, karena Bupati Kabupaten Lombok Utara Djohan Sjamsu tidak maju sebagai peserta Pilkada. Begitupun Wakil Bupati Kabupaten Bima, Dahlan M Noer juga tidak maju sehingga tidak memerlukan Pjs.

Adapun masa jabatan Pjs kepala daerah ini terhitung mulai 25 September 2024 atau sejak mulainya tahapan kampanye. Kemudian, akan berakhir pada 23 November 2024 atau setelah berakhirnya masa kampanye. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button