HEADLINE NEWSHukrimLombok Barat

Polisi Tetapkan Oknum Guru SD di Lingsar Lombok Barat Diduga Hamili Murid Jadi Tersangka

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan oknum guru SD di Lingsar, Lombok Barat sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi muridnya hingga hamil.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat kepada NTBSatu, Selasa, 10 September 2024.

Tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut, penyidik kepolisian menahan oknum guru inisial BP tersebut di Tahti Polda NTB sejak Kamis, 5 September 2024 lalu.

“Iya, yang bersangkutan kami tahan di Tahti,” ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap oknum guru menyetubuhi muridnya yang saat itu kelas 6 SD setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana sebelumnya mengatakan, BP dan korban yang kini berusia 13 tahun itu telah menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimus Polda NTB.

Polisi menyangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6C Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Oknum Guru Diduga Hamili Murid

Sebagai informasi, terduga pelaku yang merupakan guru matematika itu kerap keluar masuk rumah korban. Karena sebelumnya BP mengatakan, ke pihak keluarga jika ia siap mengasuh korban sebagai anaknya.

Karena alasan itu, pihak keluarga memercayai pelaku. Rupanya, BP diam-diam memacari korban yang kini duduk di bangku SMP. Saat kejadian, perempuan usia 13 tahun tersebut masih kelas 6 SD.

Terduga pelaku mengancam korban akan menurunkan nilainya jika menolak berpacaran dengannya.

Kejadian persetubuhan oknum guru cabul tersebut pada Desember 2023 lalu. Pelaku mengajak muridnya ke rumah nenek korban di wilayah Pringgarata, Lombok Tengah.

Saat nenek korban berbelanja, korban tertidur. Saat itu pula pelaku melancarkan aksi bejatnya. Ia menyetubuhi muridnya ketika suasana rumah sepi.

Kejadian persetubuhan itu terus berulang. Setidaknya tiga kali oknum guru cabul melakukan tindakan serupa di lokasi yang sama.

Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan korban, ia juga kerap mendapat mendapat pesan mesum dari gurunya sendiri.

Terbongkarnya tindakan bejat oknum guru SD itu pada Juli 2024 lalu. Pihak keluarga membawa korban ke klinik untuk memeriksa kesehatannya. Mereka curiga dengan perubahan tubuh anak usia 13 tahun tersebut.

Benar saja, setelah menjalani pemeriksaan korban rupanya dalam kondisi hamil enam bulan. Dari sanalah ia mengaku berpacaran dengan gurunya sejak kelas 6 SD. Alasannya menuruti keinginan pelaku, karena yang bersangkutan mengancam korban akan menurunkan nilainya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button