HEADLINE NEWSPemerintahan

15 Nama Pjs Bupati dan Wali Kota Sudah di Meja Kemendagri

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 15 nama pejabat Pemprov NTB yang diusulkan menjadi Penjabat Sementara atau Pjs Bupati dan Wali Kota di NTB, sudah di meja Kemendagri.

“InsyaAllah semuanya sedang berproses. Sedang dalam penggodokan di Kemendagri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, Selasa, 10 September 2024.

Pemprov NTB mengusulkan 15 nama tersebut pada 3 September 2024 lalu. Selanjutnya, menunggu keputusan Kemendagri untuk memberikan mandat kepada kandidat terpilih.

“Setelah ada respons (dari Kemendagri) kami saatnya nanti melakukan penyerahan SK dan sebagainya,” ujar mantan Pj. Gubernur NTB itu.

Menyinggung siapa saja 15 nama yang diusulkan tersebut, Gita tidak menyebutkannya. “Kita tunggu saja prosesnya,” ujarnya.

Gita menjelaskan, pengusulan 15 nama untuk menjadi Pjs tersebut, menyusul sejumlah kepala daerah mengambil cuti ikut kontestasi Pilkada 2024.

Dalam hal ini, terdapat lima daerah yang akan menggunakan Pjs. Di antaranya, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Dompu.

“Lima kabupaten/kota ini, baik bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota sama-sama kembali ikut Pilkada 2024,” jelas Mantan Kepala DPMPTSP Provinsi NTB itu.

Sementara dua kabupaten lainnya tidak menggunakan Pjs, yakni Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Bima.

Alasannya, karena Bupati Kabupaten Lombok Utara, Djohan Sjamsu tidak maju sebagai peserta Pilkada. Begitupun Wakil Bupati Kabupaten Bima, Dahlan M. Noer juga tidak maju, sehingga tidak memerlukan Pjs.

Gita menjelaskan, pengusulan 15 nama untuk menjadi Pjs tersebut tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan. Baik itu Pemprov maupu pemerintah kabupaten/kota.

“Birokrasi itu sebagai sebuh sistem yang bukan secara instan langsung jadi. Kita mempertimbangkan itu, misal ini dijadikan Pjs bagaimana backup dari level kedua dan sebagainya,” pungkas Gita.

Sebagai informasi, masa jabatan Pjs Bupati dan Wali Kota terhitung mulai 25 September 2024 atau sejak mulainya tahapan kampanye. Kemudian, akan berakhir pada 23 November 2024 atau setelah berakhirnya masa kampanye. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button