Mataram (NTBSatu) – Keberadaan PT Unggul Sejati Indonesia (USI) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), jadi polemik. Pasalnya, perusahaan yang bergerak pada kegiatan industri mortar atau beton siap pakai (batching plant) ini nekat beroperasi. Padahal, dugaanya belum mengantongi izin operasi.
Perusahaan di wilayah lingkar tambang PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) kawasan Maluk ini, belum melengkapi izin operasional. Bahkan, Pemda sebelumnya pernah menyegel pabrik perusahaan tersebut.
Perihal izin operasi, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, Wahyu Hidayat belum bisa memberikan keterangan secara jelas dan lugas. Ia berdalih sedang buru-buru untuk menghadiri kegiatan lain.
Namun, ia mengklaim, urusan izin operasional PT USI di KSB ini merupakan tanggung jawab pemerintah setempat. Dalam hal ini Dinas PMPTSP Sumbawa Barat.
“Itu urusan Pemerintah KSB. Urusan DPMPTSP KSB,” singkatnya seraya buru-buru meninggalkan lokasi upacara peringatan HUT Ke-79 RI di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Sebelumya, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan pada DPUPR KSB, Muhammad Naf’an menyebutkan, pihaknya sudah mengingatkan perusahaan tersebut, agar berhenti melanjutkan operasional atau pun ujicoba.
“Tidak boleh ada aktivitas dalam bentuk apa pun termasuk uji coba,” tegas Muhammad Naf’an kepada NTBSatu, Kamis 15 Agustus 2024.
Sampai saat ini, status PT. USI masih belum boleh beraktivitas apa pun selama perijinannya belum terpenuhi.
Dalam dokumen diperoleh NTBSatu, sistem OSS (One Singel Submission) Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PT USI, tercantum usahanya memiliki risiko sedang hingga rendah.
Sementara aktual di lapangan, perusahaan ini menjalankan bisnis usaha dengan risiko tinggi berdasar penilaian langsung. Dengan begitu, Izin Usaha Industri (IUI), Izin pembangunan gedung, termasuk paling penting Dokumen Amdal.
Setiap aktivitas pemanfaatan kawasan, tegas Naf’an, harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Serta regulasi sektoral lainnya yang harus dipenuhi,” tegas dia.
Sayangkan Sikap Pemda
Terpisah, Humas PT USI, Jeffry Stello menyayangkan sikap Pemda KSB yang terlampau kaku pada operasional perusahaannya. Selama ini, mereka mengklaim kooperatif, bahkan sudah merasa mengantongi izin.
“Izin sebenarnya sudah clear. Kalau pun ada yang belum, ini kan masih berproses,” jawabnya kepada NTBSatu, Kamis 15 Agustus 2024.
Menurut Jeffry, harusnya Pemda fair dan objektif menilai. PT USI merasa sudah melengkapi semua syarat materil perizinan. Namun masih ada saja yang kurang menurut Pemda.
“Kalau pun ada kekurangan, panggil lah kami. Toh kami tetap kooperatif. Kami tidak akan abaikan, akan kami jalankan semua mekanisme yang ada terkait dengan atensi pemerintah daerah,” tegasnya.
Memang ia mengakui belum tuntas soal perizinan pembangunan gedung. Namun ia memastikan saat ini prosesnya tetap dituntaskan secepatnya, setelah pembangunan selesai.
“Tapi kalau permintaannya dalam tiga hari misalnya ini selesai, ya tentu tidak bisa gitu dong. Namanya perizinan itu kan ada prosesnya. Kalau masih dipersulit, ini yang belum, itu yang belum, ya tetap kami ikuti. Tapi jelaskan mana saja itu,” tegas dia lagi.
Beroperasinya perusahaan dengan mengirim material cor beton ke PT AMNT, bukan berarti ada upaya bertentangan dengan Pemda KSB.
“Tapi jika ada yang salah dalam proses itu karena kekurangan administrasi, panggil dong kami. Kami akan datang,” tegasnya lagi.
Mengenai KBLI yang mencantumkan risiko sedang hingga rendah, menurut dia sudah proporsional dengan aktual operasional di lapangan. Sudah sesuai Undang Undang yang ada. Itu pun, Jeffry mengaku tak bisa bersikap terlalu jauh, karena jadi domain perusahaan di pusat. (*)