HEADLINE NEWSLombok Timur

Diduga Cawe-cawe di Pemilihan Bupati Lombok Timur, 6 ASN Dilaporkan ke KASN

Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur mencatat 6 Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur diduga ikut cawe-cawe dalam Pemilihan Bupati atau Pilbup 2024.

Bawaslu Lombok Timur pun telah melaporkan 6 ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk mendapat tindakan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi mengatakan, dari 6 ASN tersebut, dua di antaranya terindikasi mulai terlibat cawe-cawe di Pemilihan Bupati 2024 politik sejak awal tahun.

Sementara, empat sisanya baru ketahuan ketika menghadiri deklarasi relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur 2024.

“Keenam ASN ini sudah kita rekomendasikan ke Komisi ASN,” kata Jumaidi, Selasa, 6 Agustus 2024.

Jumaidi menegaskan, rekomendasi pihaknya ke KASN itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, ketika mendapat informasi terkait keterlibatan ASN Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, pihaknya langsung menindak lanjuti dengan mengumpulkan bukti.

IKLAN

“Ada informasi yang kemudian kita plenokan. Kemudian kita lakukan penelusuran,” ucap Jumaidi.

Pihaknya pun meminta agar seluruh pejabat publik untuk tidak ikut bermain dalam politik praktis.

Tanggapan Pj. Bupati Lombok Timur

Merespons temuan Bawaslu, Penjabat (Pj.) Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik mengaku belum menerima surat rekomendasi dari KASN terkait pelanggaran netralitas ASN itu.

“Posisi kami adalah menunggu rekomendasi dari KASN terkait pemberian tindakan. Sampai hari ini kami belum mendapat rekomendasi itu,” ucap Taofik.

Secara aturan, setiap ASN mestinya tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Mereka juga harus tidak memihak kepada kepentingan lain di luar bangsa dan negara.

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN dengan tegas menyebut, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Mengutip Hukum Online, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945, memerlukan birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik.

Berkaitan dengan hal ini, pemerintah harus selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Negara memerlukan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral. Serta, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,  kolusi, dan nepotisme.

Kemudian mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dan merekatkan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button