Daerah NTB

Tok! Penghina Mantan Gubernur NTB Joni Divonis 7 Bulan Penjara

Mataram (NTBSatu) – Juniadin alias Joni, terdakwa dugaan penghinaan terhadap mantan Gubernur NTB, Dr. Zuelfilimansyah divonis 7 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaidin dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata Isrin Surya Kurniasih, Ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram Kamis, 1 Agustus 2024.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda terhadap Junaidin sebesar Rp10 juta. Jika yang bersangkutan tidak membayar, sambung Isrin, terdakwa akan menjalani hukuman dua bulan kurungan.

Hakim menyangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pengakuan mantan Gubernur NTB

Sebelumnya, Gubernur NTB periode 2018-2023 menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Mataram sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Zuelfilimansyah mengaku keberatan dengan sejumlah postingan Joni melalui akun Facebook bernama Pimred Pusaranntb. Pasalnya, dalam unggahannya, Joni menuduh Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya, Dewi Anggraini.

“Itu tidak masuk akal. Jadi ketika itu saya dapat kiriman nama Facebook Pimred Pusaranntb,” kata pria yang akrab disapa Bang Zul itu di Ruang Sidang PN Mataram.

Bang Zul menyebut bahwa Joni yang memegang dan mengelola akun tersebut. Hal itu bukanlah rahasia umum. “Saya pernah mendapatkan WA personal jika dia (terdakwa) yang punya media itu,” katanya.

Politisi PKS itu mengaku, beberapa kali terdakwa Joni menudingnya dengan narasi yang mencemari nama baiknya. Justru sebaliknya. Dia tidak mengenal dengan seseorang bernama Dewi Anggraini tersebut. Justru, selama ini ia tidak memiliki hubungan seperti yang Joni tuduhkan.

“Saya kaget juga. Kok ini agak serius. Kalau berulang ulang agak norak menurut saya. Jadi tuduhan Joni ini jadi ngeri-ngeri sedap,” tegasnya.

Berangkat dari itu, mantan Gubernur NTB ini melayangkan laporan dengan pidana pasal 84 ayat (2) KUHP dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan/atau membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button