Daerah NTBHEADLINE NEWS

PW Muhammadiyah NTB soal Keputusan Menerima Izin Tambang: Masuk Kategori Muamalah

Mataram (NTBSatu) – Pimpinan Wilayah atau PW Muhammadiyah NTB menanggapi keputusan Pimpinan Pusat (PP) yang menerima tawaran kelola tambang oleh pemerintah. Keputusan itu tertuang dalam risalah konsolidasi nasional Muhammadiyah pada tanggal 27-28 Juli 2024 di Universitas Aisyiyah Yogyakarta.

Ketua PW Muhammadiyah NTB, Dr. H. Falahuddin, M.Ag., mengatakan, pihaknya akan tegak lurus terhadap keputusan PP tersebut.

“Kami tegak lurus mengikuti keputusan PP berdasarkan risalah konsolidasi nasional Muhammadiyah minggu lalu,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 1 Agutus 2024.

Alasan Muhammadiyah Terima Tawaran Kelola Tambang

Falahuddin menjelaskan, PP Muhammadiyah mengambil keputusan menerima tawaran mengelola tambang atas beberapa pertimbangan. Salah satunya, karena sejalan dengan Anggaran Dasar pasal 7 ayat 1 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 3 ayat 8 dan 10.

Anggaran Dasar pasal 7 ayat 1 itu berbunyi: Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan.

Kemudian, bunyi pasal 3 ayat 8 Anggaran Rumah Tangga: Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas. Lalu, pasal 3 ayat 10: Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.

Selanjutnya, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan juga menyatakan, bahwa Pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih).

Ketua PW Muhammadiyah NTB, Falahuddin. Foto: Dok Humas Universitas Muhammadiyah Mataram

“Kedua, karena berdasarkan pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyar. Maka, sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Falahuddin.

PP Muhammadiyah juga telah mendapat amanat untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi melalui keputusan Muktamar ke-47 di Makassar 2015.

“Sehingga pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM). Hal tersebut untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya,” urai Falahuddin.

Komitmen Muhammadiyah Kelola Tambang

Muhammadiyah juga berusaha maksimal dan penuh tanggung jawab untuk melibatkan kalangan profesional dari kader maupun warga persyarikatan dalam mengelola tambang nanti. Termasuk, mengajak masyarakat sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.

“Muhammadiyah memiliki SDM yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan. Serta, sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki program studi pertambangan. Sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik,” ungkap Falahuddin.

Selain itu, Muhammadiyah akan berkerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang. Serta, memiliki komitmen, integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.

“Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah ini dalam batas waktu tertentu, dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan. Serta, membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan,” ujar Falahuddin.

Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah turut berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat. Termasuk, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.

“Muhammadiyah berusaha mengelola tambang dalam model usaha not for profit. Keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah, serta masyarakat luas,” tambahnya.

Muhammadiyah juga akan melakukan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat serta mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat dalam mengelola tambang.

“Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan ijin usaha pertambangan kepada pemerintah,” tegas Falahuddin. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button