HukrimKota Bima

Polres Bima Kota Amankan 11 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Kota Bima (NTBSatu) – Polres Bima Kota melalui Satuan Resnarkoba berhasil ungkap kasus peredaran dan penggunaan narkoba selama 14 hari rangkaian Operasi Antik Rinjani. Mereka menjaring sedikitnya 11 pelaku yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata menjelaskan, 11 pelaku yang terjaring terdiri dari pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba. Mereka merupakan Target Operasi (TO) dan non-TO selama Operasi Antik Rinjani 2024.

“Belasan pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas AKBP Yudha Pranata, Kamis, 25 Juli 2024, di Loby Mako Polres Bima Kota.

Pengamanan para tersangka itu, lengkap dengan barang bukti dalam pengungkapan narkoba pada Operasi Antik  2024. Barang bukti mencakup 24,13 gram narkoba, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta lebih.

Baca juga: Bikin Resah, Polres Bima Kota Tangkap 1 Pelaku dan 4 Penadah Barang Curian

Selain itu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti berupa alat isap (bong), timbangan, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti terkait lainnya.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2). Ancamannya, hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati, serta hukuman minimal lima tahun penjara,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, AKBP Yudha Pranata mengimbau agar para tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama setelah kembali ke masyarakat.

“Jadikan ini sebagai pelajaran hidup untuk tidak mengulanginya lagi,” imbuhnya menasihati.

Ia juga menyampaikan pesan kepada kamtibmas agar masyarakat dapat bersinergi dalam memerangi bahaya narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Mengingat, bahaya narkoba sangat merusak generasi bangsa dalam tumbuh kembangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button