Daerah NTBHukrimKota Mataram

Polisi Tetapkan AHY Sebagai Tersangka Penggelapan Tanah

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Unit Harta Benda Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan Ahmad Hulaimi Yasin atau AHY sebagai tersangka kasus penipuan penggelapan tanah di wilayah Kota Mataram.

Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Numbara mengatakan, pihaknya menetapkan AHY sebagai tersangka setelah menipu korbannya inisial BM asal Sekarbela, Kota Mataram.

“Korban membeli lahan kaplingan di wilayah Kelurahan Jempong Baru, Kota Mataram,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Mataram pada Selasa, 23 Juli 2024.

Modus AHY melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah menawarkan penjualan tanah kapling di wilayah Jempong pada tahun 2018 lalu.

Setelah ada kesepakatan jual beli tanah kaplingan, pria asal Narmada Lombok Barat itu meminta uang kepada korban. Jumlahnya Rp75 juta.

“Alasannya untuk memecah sertifikat dalam kurun waktu satu tahun,” ucap pria yang akrab disapa Angga ini.

Setelah menyerahkan uang, AHY kemudian meminta korban menunggu untuk pemecahan sertifikat lahan tersebut. Namun hingga tahun 2024, BM tak juga mendapatkan sertifikat lahan yang AHY janjikan.

Merasa menjadi korban penipuan, BM pun melaporkan kejadian yang ia alami ke Polresta Mataram pada 2 Juli 2024.

“Terlapor sudah kami tetapkan selaku tersangka dan melakukan penahanan. Berkas perkara sudah kami serahkan ke jaksa peneliti di Kejari Mataram,” jelasnya.

Selain BM, ternyata ada korban lain yang melakukan pengaduan. Sama seperti sebelumnya, korban lainnya mengadu jika ia sudah membayar uang sebesar Rp105 juta untuk pembelian lahan di wilayah Jempong.

“Kami akan coba telusuri apakah ada korban lain,” bebernya.

Hasil penelusuran pihak kepolisian, AHY ternyata menggunakan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB untuk mengelabui korban. Dia menyepakati jual beli tanah seluas satu hektare dengan pemilik tanah aslinya.

Bermodalkan PPJB itulah AHY mengklaim jika lahan tanah tersebut sudah menjadi miliknya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button