Mataram (NTBSatu) – Delapan orang anggota geng motor di wilayah Kota Mataram dipulangkan. Polisi menyatakan mereka tidak terbukti ikut dalam aksi penganiayaan terhadap rekan Brimob di Jalan Udayana pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama mengatakan, pihaknya mengamankan 10 orang dugaan penganiayaan ke rekan anggota Brimob inisial SH tersebut.
“Yang masuk unsurnya (tindak pidana penganiayaan) dua orang. Delapan orang kita kembalikan ke pihak keluarganya. Sudah kita pulangkan,” katanya pada Selasa, 23 Juli 2024.
Kedelapan anggota geng motor polisi pulangkan masing-masing berinisial AY (21), AA (21), BR (20), AAN (17), MMI (17). Kemudian, GM (17), H (17) dan FAA (16). Mereka dari Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Yogi menjelaskan, delapan anggota geng motor tersebut hanya menjadi saksi. Sementara dua orang lainnya inisial AWK dan MS telah telah menjadi tersangka.
“Bahwasanya mereka (delapan orang) kemarin itu hanya ikut serta naik motor saja. Cuman yang melakukan (penganiayaan), baik dari keterangan saksi dan rekaman CCTV itu, hanya dua (tersangka) orang saja,” bebernya.
Kronologis dugaan penganiayaan
Berita sebelumnya, korban inisial SH yang juga rekan personel Brimob Polda NTB sedang duduk di pinggir Jalan Udayana, Kota Mataram. Tepatnya depan Kantor DPRD Provinsi NTB.
Tiba-tiba datang sembilan orang dengan mengendarai tiga sepeda motor. Mereka masing- masing berbonceng tiga.Salah satu di antara mereka kemudian mengumpat SH dan mengajukan jari tengah.
“Setelah itu korban dan teman-temannya menghampiri anggota tersebut,” ucap Yogi.
Saat itu juga terduga pelaku memanggil temannya yang lain. Terduga pelaku inisial AWK selanjutnya menendang korban. Sementara pelaku inisial MS menganiaya SH dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Pelaku mengejar dan menebas korban ke arah leher. Namun korban berhasil menangkis menggunakan tangan kiri, sehingga tebasannya terkena tangan kiri korban,” bebernya.
Bukannya merasa bersalah, setelah membacok korban, anggota geng motor tersebut justru bergaya dengan mengayunkan celurit.Personel kepolisian yang saat itu melakukan pengamanan di dekat lokasi kejadian, Hotel Prime Park langsung turun menangkap AWK dan MS.
Sementara korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Hasil interogasi kedua pelaku, tim resmob melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan delapan anggota geng motor lainnya,” ucapnya. Akibat perbuatannya, polisi menetapkan AWK dan MS sebagai tersangka.
Penyidik menyangkakan keduanya dengan Pasal 170 Ayat (1) atau pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. 55 KUHP tentang Tindak Pidana Dimuka Umum Melakukan Kekerasaan terhadap orang atau Penganiayaan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah sepeda motor dan senjata tajam yang mereka gunakan untuk menganiaya korban.
Ulasan tentang Geng Motor
Yogi menyebut, geng motor bernama Bedos tersebut terbentuk pada November 2022 lalu. Anggotanya rata-rata berasal dari daerah yang sama. Mereka biasa melakukan konvoi setiap Jumat dan Sabtu malam.
Sebelum berkeliling wilayah Kota Mataram, mereka terlebih dahulu minum minuman keras.
“Setelah mabuk, baru mereka keliling Kota Mataram sambil membawa senjata tajam,” jelas mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini.
Salah satu yang polisi sita adalah handphone pelaku. Di sana terlihat beberapa foto minuman keras yang anggota geng motor tersebut minum. Begitu juga foto bersama menggunakan sejumlah senjata tajam.
“Jadi, mereka sering konvoi keliling Kota Mataram,” ucapnya.
Adanya geng motor yang berbuat onar kerap mengkhawatirkan masyarakat. Karenanya Yogi mengimbau warga Kota Mataram agar melapor ke polisi jika menemukan segerombolan anak muda yang meresahkan.
“Kita berharap tidak ada seperti ini lagi,arena meresahkan masyarakat. Kalau ada, laporkan ke Polresta Mataram,” tutup Yogi mengingatkan.