Daerah NTBEkonomi BisnisHukrimLombok Utara

Klarifikasi WN Spanyol soal Bisnis Hotel: Tepis Lakukan Penipuan, Ancam Lapor Balik

Mataram (NTBSatu) – Warga negara Spanyol insial IRC (41) yang menjadi terlapor atas kasus dugaan penipuan investasi hotel di Gili Air, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara buka suara.

Menurut manager Invierte en Indonesia, Abbas, apa yang Roberto Camilo Callejo Salinas asal Spanyol selaku pelapor, tidak benar. Abbas menepis berita sebelumnya yang berjudul “Polda NTB Usut Dugaan Penipuan Investasi Hotel di Gili Air”. Isinya, Roberto Camilo Callejo Salinas melaporkan warganegara Spanyol inisial IRC (41) dan warga Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara inisial MH (42).

Baca Juga: Polda NTB Usut Dugaan Penipuan Investasi Hotel di Gili Air

“Realitanya tidak seusai yang ada di berita. Saya ada banyak bukti ke teman-teman supaya mereka bisa lihat oleh Camilo melalui pengacaranya. Kalau sebenernya dia yang menipu kami,” katanya kepada wartawan, Kamis, 18 Juli 2024.

Menurutnya, dugaan penipuan tersebut sudah selesai di Polresta Mataram pada 11 Mei 2024 lalu. Dalam hal tersebut pemilik hotel dan MH telah berdamai atau mencabut laporan polisi. “Itu kasus sudah selesai sudah selesai antara MH dengan MK Owner Hotel Copacabana yang berlokasi Gili Air,” sebutnya.

Setelah kasus selesai di Polresta Mataram, sambung Abbas, Camilo melalui kuasa hukumnya kembali melaporkan kasus lain di Polda NTB.

“Dia mau minta ganti rugi renovasi hotel yang sudah dia lakukan tanpa izin owner. Padahal, dalam kontrak tidak ada boleh renovasi,” tegasnya.

Abbas tak menepis jika Camilo telah membayar investasi tahap pertama sebesar Rp160 juta. Namun tahap selanjutnya Camilo tidak membayar sejak tanggal kontrak berakhir pada 3 Desember 2023 hingga Juli 2024.

Karena tidak membayar, pihak Abbas pun melakukan somasi, dan jika tidak membayar maka pihak pelapor keluar dari hotel tersebut. Namun setelah ‘diusir’, mereka meminta uang ganti rugi.

“Yang harus nuntut itu sebenarnya kami. Setelah kita somasi dan keluar dari hotel baru mereka minta ganti rugi, sedangkan dia gak bayar sewa hotel,” bebernya.

Camilo, lanjut Abbas, bahkan menyewakan hotel tersebut selama delapan bulan dengan gratis tanpa memberi keuntungan kepada owner. “Itu dia sewakan hotel per kamar,” sebutnya.

Ancam Lapor Balik

Menurut Abbas, karena diusir dari hotel dan tidak bisa memenuhi pembayaran sewa hotel selama delapan bulan, Camilo sengaja membuat laporan dengan mengada-ada cerita di kantor polisi melalui kuasa hukumnya.

Sisi lain, beberapa bulan lalu Abbas juga melaporkan Camilo ke Polda NTB dengan aduan pencemaran nama baik.

“Dia kalah di sini. Di media bikin cerita jelek. Jadi dia seolah-olah korban padahal pelaku,” katanya.

“Dia nagih tapi seharusnya dia yang kita tagih. Berita itu banyak yang tidak benar,” lanjut Abbas.

Abbas siap memberikan sejumlah fakta sebenarnya yang terjadi antara Camilo dengan IRC dan MH. Pihaknya telah menyiapkan banyak bukti. Mulai dari surat somasi hingga kontrak hotel yang tidak pembayaran oleh Camilo dari owner pertama.

Sejumlah bukti itu pun telah Abbas serahkan ke Polda NTB. “Nanti bisa dilihat,” ungkapnya .

Saat ini Abbas masih mengikuti proses hukum yang berjalan di Dit Reskrimum Polda NTB. Ia siap menghadapi perjalanan kasus hingga selesai.

Namun, jika Camilo bersama kuasa hukumnya tidak bisa membuktikan tudingannya, maka Abbas bersama pihak terlapor lainnya akan melapor balik Camilo dan kuasa hukumnya. Karena buntut dari laporan yang mereka lakukan menyebabkan nama baik owner hotel dan tokoh masyarakat di Gili Air Muhammad Kilek, tercoreng.

“Intinya kasus yang dia lapor mau minta ganti rugi renovasi. Dan saya katakan gak mau kasih karena Camilo gak bayar kontrak 9 bulan. Seharusnya dia yang bayar kita Rp200 juta pertahun,” sebutnya.

Kini pihak hotel mengalami kerugian karena cerita yang dibuat Camilo melalui kuasa hukumnya. Karenanya ia akan melawan dengan melapor balik.

“Intinya saya akan lapor balik,” tutupnya dengan tegas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button