BERITA LOKALBREAKING NEWSHukrimLombok Utara

Pria Sodomi Anak di SPBU Lombok Barat Diamankan Polisi

Mataram (NTBSatu) – Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTB mengungkap perkara dugaan tindak pidana sodomi dengan korban anak di bawah umur. Pelakunya inisial SA (20).

Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyebut, pelaku melancarkan aksinya di SPBU Gerung, Lombok Barat pada Selasa, 25 Juni 2024 malam.

“Korbannya merupakan anak di bawah umur usia 12 tahun,” katanya kepada wartawan di Mapolda NTB pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kronologisnya, korban yang saat itu mengendarai sepeda motor bertemu pelaku. SA yang kesehariannya bekerja di bengkel tersebut meminta korban agar mengantarkannya ke Sakra, Lombok Timur dengan iming-iming memberikan uang Rp50 ribu.

Kemudian meminta anak korban mengantarnya lagi ke kecimol Berlian di Pemenang Lombok Utara. Kemudian pelaku mengajak korban keliling sampai di Pertamina Gerung pada sekitar pukul 23.00. Alasannya beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan ke Pemenang.

“Pelaku mengajak korban berkeliling sampai ke Pertamina Gerung dengan alasan beristirahat,” ujar Puje.

Karena merasa lelah, korban akhirnya tertidur. Saat itu pula korban mendapatkan perlakuan sodomi dari pelaku. SA melancarkan aksi bejatnya selama dua kali.

“Dengan cara menarik pinggang anak korban,” jelasnya.

Nafsu setan tak hanya itu. Saat korban menuju kamar mandi, anak malang itu lagi-lagi mendapat perlakuan tak terpuji dari pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku menyangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal. 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar dan atau pidana penjara paling lama dua belas tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button