Daerah NTBLombok TimurPolitik

KPU Lombok Timur Sebut Bawaslu mispersepsi soal joki Pantarlih

Lombok Timur (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur membantah temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi NTB terkait tuduhan kesalahan prosedur Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 dalam bekerja.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lombok Timur,
Retno Sirnopati, tuduhan tersebut tidak berdasar. Melainkan hanya mispersepsi bahkan cacat logika.

Ia pun menyebut Bawaslu menyimpulkan temuan terlalu tergesa-gesa. Salah satunya temuan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, terkait proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

“Terkait temuan di TPS 06 Desa Tanjung Luar, itu tidak benar dan tidak berdasar. Sebab kronologi peristiwa yang sampai ke Bawaslu tidak utuh,” ucap Retno, Jumat, 12 Juli 2024.

Ia menjelaskan, terdapat dua Pantarlih yang melakukan coklit di TPS tersebut. Namun, nama warga yang menjadi tugas coklit pantarlih 1 berada di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pantarlih 2.

Pantarlih 2 pun mendapatkan Kartu Keluarga (KK) calon pemilih bersangkutan namun belum melakukan coklit. Hingga Bawaslu mempersepsikan terjadi praktik joki.

“Dari rentetan peristiwa itu, kami mengetahui belum terjadi coklit. Sehingga kami katakan apa yang menjadi temuan rekan-rekan pengawas tidaklah utuh,” ucap Retno.

Lalu Retno menyebut, mispersepsi lain juga terjadi dalam coklit di TPS lain. Di mana Bawaslu menyebut Pantarlih melakukan coklit tanpa mendatangi rumah calon pemilih.

“Pantarlih sudah melakukan coklit sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Jikapun ada yang belum tercoklit, itu persoalan waktu saja. Karena ada warga yang sulit sekali ditemui karena mereka ke kebun dan ladang. Jadi kami pastikan tidak ada warga yang tidak tercoklit,” ucapnya.

Bawaslu NTB Temukan Kesalahan Proses Coklit

Sebelumnya, Bawaslu NTB menyebut terjadi kesalahan prosedur dalam coklit di TPS 06 Desa Tanjung Luar dengan cara melimpahkan tugas ke orang lain alias ‘joki’.

Bawaslu menyebut, terdapat Pantarlih yang meminta saudaranya untuk mengumpulkan fotokopi KK pemilih.

“Selanjutnya pantarlih tersebut melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data adminduk yang dikumpulkan oleh joki tersebut, tanpa mendatangi rumah pemilih,” ungkap Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri, Senin, 8 Juli 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button