Lombok Timur (NTBSatu) – Satpol PP Kabupaten Lombok Timur bersama Bea Cukai merazia sejumlah kios di Kecamatan Sikur dan Terara pada Rabu, 10 Juli 2024.
Pada operasi itu, aparat berhasil menyita ribuan rokok ilegal dari pedagang di dua kecamatan tersebut.
Yaitu 4.640 bantang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 240 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Penyidik Bea Cukai juga memberi Surat Penyitaan Barang Bukti khusus TIS, SKT, dan SKM yang tidak ada pita cukai tembakau,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Lombok Timur, Lalu Abdullah Purwadi.
Purwadi mengatakan, selain razia, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pedagang agar teliti dan tidak menjual tembakau maupun rokok ilegal.
“Bagi penjual yang baru pertama kali kedapatan, tidak akan mendapat proses hukum sebagai bagian dari pembinaan,” ucap Purwadi.
Kasat Pol PP Lombok Timur, Slamet Alimin, mengimbau kepada seluruh pengusaha maupun pedagang produk tembakau dapat menaati aturan. Kemduian agar pelarangan penjualan produk tembakau illegal.
Adapun operasi itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Kemudian Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 100.3.3.2/45/POLPP/2024 tentang Pembentukan Tim Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024.