Lombok Timur (NTBSatu) – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur mengungkapkan fakta baru dalam kasus suami bunuh istri di Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur, pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu.
Polres Lombok Timur mengungkapkan, terdapat indikasi pembunuhan berencana saat NA (30) menghabisi nyawa istrinya, LS (29). Peristiwa itu setelah adanya cekcok terkait pembayaran utang.
Indikasi itu muncul lantaran adanya jeda waktu saat pelaku meminjam parang ke paman korban. Nyatanya parang tersebut untuk menebas istrinya.
“Tersangka sebelum melakukan kegiatan itu (membunuh) dengan meminjam parang ke paman korban. Di sana ada jeda waktu, sebelum tersangka menghabisi nyawanya,” kata Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta, Senin, 8 Juli 2024.
Selain itu, pada hasil pemeriksaan, korban mengalami luka berat di bagian leher, kepala, dan tangan akibat senjata tajam.
“Dari luka korban juga mengindikasikan adanya perencanaan,” ucapnya.
Imbas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis. Yaitu Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT yang berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, ancaman dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00.
Kemudian Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang berbunyi: Barang siapa yang dengan sengaja dan terencana merampas nyawa seseorang ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ulasan Kasus Suami Bunuh Istri di Lombok Timur
Sebelumnya, saat pelaku tertangkap dan menuju Kantor Polres Lombok Timur, honorer Pemda Lombok Timur itu sempat mengungkapkan alasannya tega membunuh istrinya menggunakan parang pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu.

NA yang juga merupakan tekong mengatakan, aksi keji itu ia lakukan setelah istrinya marah ketika ia meminta bantuan untuk membayar utang. Pasalnya ia memiliki utang ke sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tak kunjung berangkat.
Ia mengungkapkan, uang ganti rugi ke sejumlah calon PMI itu sekitar Rp14 juta.
“Uang calon TKI yang telah saya ambil itu dipakai untuk pembuatan paspor dan medical. Dari 45 TKI yang telah saya rekrut, sekitar 14 orang yang mau saya kembalikan uangnya,” kata NA, Jumat, 21 Juni 2024 lalu.
Setelah menyampaikan hal itu, lanjut pelaku, korban langsung marah dan memaki pelaku dan keluarganya hingga terjadi pertengkaran hebat.
Akibat pertengkaran itu, pelaku yang naik pitam sontak mengambil parang dan melakukan kekerasan kepada korban. Imbasnya, korban mengalami luka berat di bagian tangan, leher, dan kepala.
Setelah mengalami kekerasan itu, pelaku menyebut, korban sempat menyampaikan permintaan maaf sebelum meregang nyawa dalam kondisi bersimbah darah.
“Dua kali dia sebut ‘maafkan saya, maafkan saya’,” ungkap NA.
Menyadari perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri dan menitipkan anaknya yang masih balita ke rumah orang tuanya di Kecamatan Sakra.
Tanpa proses yang lama, polisi berhasil meringkus pelaku di Dusun Peneh, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 Wita.
“Tim Opsnal Satreskrim Lombok Timur dan Anggota Sat Intelkam telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana pembunuhan,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma YP.