Daerah NTBEkonomi BisnisLombok TimurPemerintahan

Alokasi Pupuk Subsidi Lombok Timur Naik 2 Kali Lipat

Lombok Timur (NTBSatu) – Alokasi pupuk subsidi Kabupaten Lombok Timur pada 2024 meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, saat membuka Rakor Pengawasan dan Distribusi Pupuk Subsidi Kabupaten Lombok Timur, Kamis, 4 Juli 2024.

“Penyaluran pupuk bersubsidi di Lotim disupervisi langsung oleh Mabes Polri, khususnya bidang pencegahan. Karena berbicara pupuk subsidi pasti ada uang negara di dalamnya,” kata Taofik.

Taofik mengingatkan agar petani dapat memanfaatkan seluruh alokasi pupuk. Hal ini sesuai Permentan Nomor 1 tahun 2024, yaitu tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). 

IKLAN

Ia menegaskan kepada Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Dukcapil, juga seluruh camat agar memastikan semua petani bisa menginput data mereka. 

“Hanya karena datanya belum masuk, jangan sampai para petani kita ini tidak bisa mengakses pupuk subsidi,” ujarnya.

Ia juga meminta para petani atau pengecer melapor jika mengalami intimidasi dari jajaran pemerintah.

“Jangan sungkan melapor jika ada staf kami yang datang ke anda minta jatah atau mengintimidasi, tolong informasikan ke kami,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanian, Sahri, menyampaikan pupuk bersubsidi tersebut bagi para petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. 

Selain itu subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi, juga berhak mendapatkan pupuk subsidi.

IKLAN

Ia juga menyampaikan bahwa penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan keputusan Menteri Pertanian No. 249 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024. Yaitu pupuk organik sebesar Rp800/kg, pupuk urea Rp2.250/kg, pupuk NPK Rp2.300/kg, dan pupuk NPK formula khusus Rp3.300/kg. (MKR) 

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button