BERITA LOKALPolitik

Bawaslu Kota Mataram Awasi Ketat Proses Coklit, Rawan Manipulasi

Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data oleh KPU.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan pihaknya tengah melihat basis data pemilih, atau bahkan tidak komprehensif yang menimbulkan kekhawatiran pada validitas jumlah data pemilih.

“Artinya jangan sampai daftar pemilih yang lalu yang menjadi basis datanya tidak akurat tidak komprehensif dan tidak mutakhir,” terangnya Sabtu, 29 Juni 2024.

Terkait juga dengan peta kerawanan di dalam proses coklit. Yusril mengaku intens berkoordinasi dengan pihak KPU. Agar hal diatas tidak terjadi pada proses coklit untuk Pilkada 2024.

“Tidak ada yang boleh lebih dulu dan tidak ada yang lambat, jadi kami tidak henti hentinya didalam proses tahapan dan seluruh sub tahapan yang ada kami selalu menghimbau kepada kpu kota mataram beserta seluruh jajarannya,” ujarnya.

Ingatkan Batas Waktu

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril. Foto: Zulhaq Armansyah

Adapun potensi dan kerawanan yang perlu diantisipasi juga yakni penyusunan daftar pemilih yang tidak sesuai dengan jadwal. Dikhawatirkan akan ada pelanggaran administrasi yang terjadi oleh Pantarlih.

“Kalau dia bekerja lebih dari tanggal 24 Juli berarti kan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan disitu ada konsekuensinya,” paparnya.

Penyusunan daftar pemilih yang dilakukan tidak dengan mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja juga turut jadi perhatian Bawaslu.

KPU sekarang ambil posisi maksimal. Karena kalau berkaca di Pikada yang lalu jumlah TPS hanya 45 dengan jumlah pemilih saat itu adalah 302.000 sekian.

Sedangkan untuk tahun ini ada penambahan yakni menjadi 315.549 pemilih dengan jumlah 1.247 TPS.

Dengan perbandingan itu Yusril melihat, ada beban kerja yang cukup besar bagi petugas Pantarlih yang dikhawatirkan banyak terjadi pelanggaran atau manipulasi di lapangan, karena jangkauan yang terlalu besar.

“Artinya, satu Pantarlih itu dia bertanggung jawab untuk mencoklit kurang lebih 300 orang. Kalau 300 ini dibagi ke 30 hari, maka satu hari dia mencoblit minimal 10 orang. Maka kalau ada Pantarlih yang selesai dalam 3 hari atau 7 hari patut kita pertanyakan terkait dengan datanya validitas datanya,” tegasnya. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button