Daerah NTB

OJK NTB Ingatkan Tenggat Pemenuhan Modal Inti Minimum BPD dan BPR

Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB mengingatkan pihak perbankan terkait tenggat pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Umum Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo mengatakan, sesuai POJK nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Kewajiban pemenuhan modal inti minimum bagi BPD, paling sedikit sebesar Rp3 triliun. Dan selambat-lambatnya harus terpenuhi hingga akhir Desember 2024.

“Dalam rangka pemenuhan ketentuan tersebut, PT Bank NTB Syariah saat ini dalam proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Pemenuhan ini dengan PT BPD Jawa Timur, proses terkini pengajuan permohonan calon PSP,” jelasnya pada wartawan, Kamis, 27 Juni 2024.

Sementara itu, untuk kewajiban pemenuhan modal inti minimum BPR sebesar Rp6 miliar selambat-lambatnya akhir Desember 2024. Hal ini sebagai yang tertuang dalam POJK nomor 5/POJK.03/2015 tentang KPMM dan Pemenuhan Modal Inti Minimum.

“Pemenuhan modal inti tersebut dapat melalui penambahan modal disetor dan bisa Kewajiban Konsolidasi,” imbuh Rudi.

Ia menjelaskan, BPR/Syariah dalam kepemilikan atau pengendalian PSP yang sama dalam 1 (satu) wilayah pulau atau kepulauan utama wajib melakukan konsolidasi melalui Penggabungan atau Peleburan sesuai POJK Nomor 7 tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. 

Batas waktu pemenuhan tersebut, yaitu untuk BPR/S non pemda paling lama 2 (dua) tahun dan BPR/S pemda paling lama 3 (tiga) tahun sejak POJK tersebut mulai berlaku tanggal 25 April 2024, papar Rudi.

“BPR/S juga wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak paling lambat 25 Agustus 2024,” tukasnya.

Kondisi Perbankan di NTB

Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo. Foto: Sita Saraswati.

Rudi turut memaparkan kondisi sektor perbankan di NTB yang mengalami pertumbuhan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Dari segi Aset, Dana Pihak Ketiga dan Penyaluran Kredit, baik Bank Umum Konvensional, BPD, maupun BPR/S yang beroperasi di NTB menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2020 hingga pertengahan 2024 ini.

Secara keseluruhan, Aset mengalami kenaikan sebesar 19,03 persen dari tahun sebelumnya (yoy), Dana Pihak Ketiga 13,42 persen (yoy) dan Penyaluran Kredit 19,63 persen (yoy). 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button