BERITA NASIONALEkonomi Bisnis

Empat Tahun Berturut-turut, Kasus Perceraian karena Judi Paling Banyak Terjadi di Jawa Timur

Mataram (NTBSatu) – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kasus perceraian karena faktor judi di Indonesia pada 2023 mencapai 1.572 kasus.

Angka tersebut meningkat 32 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 1.191 kasus.

Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag), Anwar Saadi menegaskan perlunya menyisipkan materi pencegahan judi dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat.

Ketika seseorang ketagihan judi, maka hubungan pribadinya berisiko terganggu. Banyak teman, keluarga, dan pasangan yang mungkin merasa risih dengan perilaku penjudi yang terus-menerus berfokus pada perjudian.

Tentunya hal ini bisa menyebabkan konflik dalam hubungan yang bahkan memicu terjadinya perpisahan.

“Banyak kasus perceraian karena dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian. Selain buang waktu, merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga,” ungkap Anwar.

Ia menyebut, terminologi judi tidak ada yang positif. Menjanjikan kemenangan, yang didapat justru kekalahan, kemiskinan, konsumtif, serta menjadi salah satu penyebab orang terdorong mengadu nasib dengan berjudi.

Menurut wilayahnya, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kasus perceraian karena judi terbanyak di Indonesia pada tahun lalu, yakni 415 kasus. Tak hanya itu, data BPS juga menunjukkan, Jawa Timur selalu menjadi provinsi dengan kasus perceraian karena judi terbanyak pada tiga tahun sebelumnya, yaitu pada 2022 dengan 307 kasus, lalu pada 2021 dengan 230 kasus, dan 2020 dengan 116 kasus.

Selanjutnya, Jawa Barat menyusul dengan 209 kasus perceraian karena judi sepanjang 2023. Jawa Tengah bertengger pada nomor tiga tertinggi dengan catatan 143 kasus.

Di sisi lain, Gorontalo dan Maluku Utara menjadi provinsi dengan kasus perceraian karena judi paling sedikit di Indonesia pada 2023 dengan masing-masing 1 kasus.

Sementara itu, BPS mencatat terdapat enam provinsi dengan 0 kasus perceraian karena judi, yakni Kalimantan Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Melihat trennya, kasus perceraian karena judi dalam negeri cenderung naik pada periode 2018-2023. Angkanya sempat mencapai level tertinggi pada 2018, yakni 2.163 kasus. Lalu turun berturut-turut selama dua tahun berikutnya.

Kasus perceraian akibat judi di Indonesia sempat menyentuh angka terendah pada 2020, yang sebesar 648 kasus. Namun, angkanya meningkat dalam tiga tahun terakhir, meski belum melampaui level pada 2018.

Berikut sebaran kasus perceraian karena judi di Indonesia pada 2023:

Aceh: 25 kasus
Sumatera Utara: 121 kasus
Sumatera Barat: 3 kasus
Riau: 23 kasus
Jambi: 22 kasus
Sumatera Selatan: 48 kasus
Bengkulu: 16 kasus
Lampung: 81 kasus
Kepulauan Bangka Belitung: 32 kasus
Kepulauan Riau: 4 kasus
DKI Jakarta: 57 kasus
Jawa Barat: 209 kasus
Jawa Tengah: 143 kasus
DI Yogyakarta: 7 kasus
Jawa Timur: 415 kasus
Banten: 109 kasus
Bali: 2 kasus
Nusa Tenggara Barat: 15 kasus
Nusa Tenggara Timur: 3 kasus
Kalimantan Barat: 33 kasus
Kalimantan Tengah: 9 kasus
Kalimantan Selatan: 18 kasus
Kalimantan Timur: 55 kasus
Kalimantan Utara: 0 kasus
Sulawesi Utara: 4 kasus
Sulawesi Tengah: 20 kasus
Sulawesi Selatan: 60 kasus
Sulawesi Tenggara: 17 kasus
Gorontalo: 1 kasus
Sulawesi Barat: 5 kasus
Maluku: 0 kasus
Maluku Utara: 1 kasus
Papua Barat: 7 kasus
Papua Barat Daya: 0 kasus
Papua: 7 kasus
Papua Selatan: 0 kasus
Papua Tengah: 0 kasus
Papua Pegunungan: 0 kasus. (STA)

Ilustrasi perceraian. Foto: Orami

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button