BERITA LOKALDaerah NTBHukrimLombok Timur

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 9.423 Benih Lobster asal Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Ditpolairud Polda NTB menangkap pelaku penyelundupan 9.423 benih lobster insial DR asal Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar menjelaskan, pihaknya menangkap penyelundupan benih lobster tersebut pada Rabu, 19 Juni 2024 malam.

Polisi menangkap pelaku saat akan mengirim benih lobster yang terbungkus rapi menggunakan kardus berwarna cokelat. “Kita amankan saat sedang menggunakan kendaraan roda dua sedang mengangkut benih lobster,” kata Anton kepada wartawan pada Jumat, 21 Juni 2024.

Selain pelaku, kepolisian juga mengamankan benih lobster sebanyak 9.423 ekor dari berbagai jenis. Untuk jenis mutiara sebanyak 10 kantong dengan isi 250 ekor. Totalnya 2.500 ekor.

Pihaknya juga mengamankan 27 kantong lobster jenis Pasir. Masing-masing kantong berisi 250 ekor. “Dengan total keseluruhan sebanyak 6.750 ekor,” sebutnya.

“Ada juga benih Lobster campuran jenis Mutiara dan pasir sebanyak satu kantong berisi sebanyak 173. Total benih yang kami amankan 9.423 ekor,” ujarnya.

DR merupakan nelayan yang berperan sebagai kurir lobster. Polisi menetepakan DR sebagai tersangka dan telah menahannya. Hasil pemeriksaan sementara, dia mengirim benih lobster ke Pulau Jawa dengan harga jutaan.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya.

Pelaku terancam pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 huruf a juncto pasal 35 ayat (1) huruf a UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Menyinggung sumber lobster, Anton mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman. Tapi dugaan sementara berasal dari Sumbawa dan Lombok. Untuk harga lobster, kepolisian masih menunggu keterangan ahli.

“Belum kita hitung karena harus meminta keterangan ahli,” ungkapnya.

Polda NTB telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut alias BPSPL. Mereka melepas ribuan benih lobster tersebut di Pantai Senggigi, Lombok Barat pada Kamis, 20 Juni 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button