Daerah NTBEkonomi Bisnis

Cek Besaran Limit Tapera untuk Wilayah NTB

Mataram (NTBSatu) – Program wajib iuran Tapera yang akan berlaku paling lambat 2027 mengundang sejumlah penolakan, lantaran dianggap tidak menjamin golongan masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa menjangkau rumah.

Melihat fondasinya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

BP Tapera sendiri dibentuk berdasarkan UU No. 4 tahun 2016 yang diatur lebih lanjut melalui PP No. 25 tahun 2020. Kehadiran Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

Dalam keterangan tertulis, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebutkan revisi tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

“Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir, ” jelas Heru melalui keterangan resminya, ditulis NTBSatu, Senin, 10 Juni 2024.

Jika melihat materi paparan BP Tapera pada 2023 lalu, Program Tapera ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau maksimal memiliki penghasilan Rp8 juta per bulan untuk masyarakat di wilayah non-Papua dan Rp10 juta per bulan untuk yang berada di Papua dan Papua Barat.

Berita Terkini:

Setidaknya terdapat tiga program pembiayaan Tapera yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Renovasi Rumah (KRR), dan Kredit Pembangunan Rumah (KBR).

Terkait tenor atau jangka waktu pembiayaan, program KPR memiliki tenor maksimal 30 tahun. Kemudian, program KRR memiliki tenor maksimal 15 tahun. Sementara, program KBR memiliki tenor maksimal 5 tahun.

Sementara itu, besaran maksimal pembiayaan rumah dalam program Tapera dibagi berdasarkan zona wilayah. Program KPR terdiri dari lima zona, sementara porgram KBR dan KRR terdiri dari 2 zona.

Lantas, Provinsi NTB berada dalam zona wilayah yang mana?

Merujuk pada paparan BP Tapera, untuk program KPR, NTB berada pada zona wilayah 4 bersama Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Di mana besaran maksimal atau limit kredit yang dapat diambil oleh masyarakat di wilayah zona 4 adalah Rp168 juta.

Sementara itu, untuk program KBR, NTB berada pada zona 1 bersama Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, NTT, Bali, Kepulauan Riau, dengan limit kredit yang dapat diambil sebesar Rp120 juta.

Di sisi lain, untuk program KRR, NTB berada dalam zona 1 dengan Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, NTT, Bali, Kepulauan Riau, dan besaran maksimal limit kredit Rp60 juta.

Dan untuk keseluruhan, besaran cicilan yang dibayarkan oleh masyarakat yang mengikuti program KPR adalah mulai dari Rp807.917 per bulan. Sementara besaran cicilan untuk program KBR dan KRR masing-masing mulai dari Rp948.952 per bulan dan Rp1.132.274 per bulan. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button