BERITA LOKALPolitik

Bawaslu NTB Ingatkan Tensi Pilkada 2024, Umar: Wajib Proses Pengaduan Meski Besok Pagi Lebaran

Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dihadapkan dengan kerja ekstra saat Pemilihan Umum Kepala Daerah se NTB pada November 2024. Tercermin dari mekanisme kerja lembaga pengawas tahapan Pemilu ini akan mengacu pada kalender, bukan hari kerja. Sehingga ketika hari libur pun harus tetap melakukan penindakan atas laporan masyarakat.

“Kita tidak bisa tidur, speed-nya sangat cepat. Di Pemilu ini, kita bekerja sesuai hari kalender. Meski pun besok pagi lebaran, ada laporan, kita wajib tindaklanjuti. Tidak ada libur di Pemilu,” tegas Komisioner Bawaslu NTB, Umar Ahmad Seth saat rapat evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses dalam Pemilu 2024, Minggu 9 Juni 2024 di Hotel Lombok Plaza Mataram.

Menurut Umar, penyampaiannya itu mengisyaratkan semua jajaran dari tingkat Bawaslu NTB, Kabupaten dan Kota hingga Panwascam mesti bekerja serius dan ekstra dalam Pilkada 2024.

Sedianya sudah ada upaya untuk mengubah sistem berdasarkan hari kerja, sehingga lebih fleksibel dalam penanganan masalah atau temuan pelanggaran di lapangan. Misalnya, ketika ada temuan pelanggaran di hari minggu, prosesnya bisa ditangani saat hari kerja.

“Kalau ini agak ringan, cuma belum bisa diwujudkan,” kata Umar yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB.

Jelang Pemilu 2024, ada tiga tugas pokok. Namun paling utama adalah pengawasan dan pencegahan. Pencegahan dimaksud, dari potensi pelanggaran dan sengketa. “Ini sangat kontekstual dengan rapat hari ini,” sebutnya.

Belajar dari Pemilu yang digelar Februari 2024 lalu, tidak kurang dari 5.000 aktivitas pencegahan yang dilakukan Pengawas Pemilu. Baik itu melalui himbauan dan koordinasi dengan institusi pemerintah.

Dengan ribuan aktivitas pencegahan ini, tetap saja pihaknya berurusan dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, sengketa tetap saja ada.

Karena itu, ia tetap mengingatkan, penanganan pelanggaran yang waktunya hanya 3 hari, harus terus diupayakan tuntas. Jika kekurangan bukti, maka harus sesegera mungkin ditambah. “Demi hindari munculnya pelanggaran dan sengketa, harus diperbanyak volume pencegahannya,” sarannya.

Umar menekankan soal netralitas, baik ASN, TNI dan Polri. Sebelum proses pencalonan, harus dilakukan pencegahan sejak dini. Hal ini dapat dilakukan oleh Bawaslu Provinsi ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten dan Kota, dimintanya segera melakukan pengawasan pada ASN yang tidak netral. “Bahkan kepada mereka yang menghubungi dan mendatangi partai politik,” tegasnya.

Ia mencontohkan, saat ini paling banyak sorotan adalah Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dan Lalu Muhammad Iqbal selaku Jubir Kementerian Luar Negeri. Bawaslu pun hadir dengan kewenangannya, dengan membuat panggilan, analisis pelanggaran dan mengirim ke institusi berwenang seperti KASN.

Sekali lagi ditegaskannya, Panwascam sebagai lapisan paling bawah lebih proaktif mengidentifikasi pelanggaran administrasi maupun pidana. Tidak mengabaikan setiap potensi pelanggaran. Lakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dan Kota. Jika tidak tuntas pada tingkatan itu, maka akan diteruskan ke Bawaslu NTB.

Hadir dalam rapat evaluasi kali ini, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suhardi. Ia menekankan soal integritas penyelenggara pemilu di setiap tingkatan. Baik PKD, Panwascam, maupun Bawaslu Kabupaten dan Kota.

Ia juga memaparkan beberapa sengketa yang muncul dan telah dilakukan penyelesaian. Dua di antaranya kasus caleg DPRD Kota Mataram dan Kabupaten Dompu yang didiskualifikasi. Kasus lainnya Caleg dari Lombok Tengah yang didiskualifikasi namun akhirnya memenangkan sengketa ajudikasi. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button