Politik

Ibnu Salim Jawab Dugaan Ketidaknetralan sebagai ASN di Tengah Isu Maju Pilkada Lombok Barat

Mataram (NTBSatu) – Pj. Sekda NTB, Ibnu Salim mulai menjadi perbincangan. Sebab, banyak pihak berspekulasi ia akan maju sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada Lombok Barat mendatang. Pasangannya politisi Golkar Sumiatun.

Hal itu terlihat dari banyaknya orang yang menyandingkan Sumiatun dengan Ibnu. Selain itu, Ibnu dan Sumiatun kabarnya beberapa kali bertemu.

Alhasil, banyak pihak mulai mempertanyakan terkait dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh Ibnu. Terlebih, sampai saat ini, ia masih berstatus ASN.

Dalam sebuah kesempatan, Ibnu mengatakan, memasang baliho tidak memiliki konsekuensi apapun. Seluruh golongan masyarakat boleh memasang baliho yang memampang dirinya, yang berkeinginan maju sebagai calon kepala daerah.

“Memasang baliho bukan berarti tidak netral. Dengan memasang baliho, itu tidak akan membuat seseorang serta merta menjadi kepala daerah, ada proses yang panjang,” ungkap Ibnu, Sabtu, 8 Juni 2024.

Saat ini, Provinsi NTB akan menghadapi pesta demokrasi guna mencari kepala daerah yang terbaik. Oleh karena itu, Ibnu menekankan, apabila ada kemunculan-kemunculan baliho, jangan dilihat sebagai sesuatu yang berlebihan.

Selama ini, Ibnu Salim kerap melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. Alhasil, ada sebagian orang yang meragukan netralitas Ibnu dalam menjabat sebagai Pj. Sekda NTB. Selain itu, Ibnu dikhawatirkan menggunakan fasilitas negara dalam menjalankan politik praktis.

Berita Terkini:

Kendati demikian, Ibnu membantah bahwa selama melakukan perjalanan ke luar daerah, ia juga tergabung dalam aktivitas politik praktis.

“Saya keluar daerah dalam rangka perjalanan dinas, bukan mencari rekomendasi partai. Murni perjalanan dinas,” terang Ibnu.

Ibnu menyatakan setiap perjalanan dinas ASN Pemprov NTB yang keluar daerah memiliki surat tugas. Maka, ia meminta ke berbagai pihak untuk tidak sembarang menuduh adanya ketidaknetralan dalam tubuh Pemprov NTB.

“Setiap perjalanan dinas yang saya ketahui, itu semata-mata untuk menjalankan tugas sebagai ASN. Saya belum pernah mendengar adanya pihak yang meminta surat perjalanan dinas dan memakai fasilitas negara untuk meminta rekomendasi partai,” jelas Ibnu.

Terakhir, Ibnu berpendapat bahwa ASN boleh sosialisasi seorang calon kepala daerah. Asalkan, bertujuan agar masyarakat mengetahui adanya seorang calon yang berasal dari kalangan ASN. Namun, untuk ASN yang ingin mencalonkan diri, tentu harus melepas jabatannya, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, dalam setiap aktivitas sosialiasi itu, tidak menggunakan fasilitas negara,” tandas Ibnu. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button