Mataram (NTBSatu) – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC).
Rosiady disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kaprodi Sosiologi Unram ini, akan menjalani penahanan di Rutan Lombok Tengah selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak Kamis, 13 Februari 2025.
Selama menjalani karier sebagai akademisi hingga birokrasi, kekayaan Mantan Kepala Bappeda NTB ini mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan laporannya yang termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK. Total kekayaan Rosiady mencapai lebih dari Rp3.409.662.394 miliar.
Jumlah tersebut terhitung saat ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 26 Maret 2019. Saat itu Rosiady masih menjabat sebagai Sekda NTB.
Adapun rinciannya, terdiri dari tanah dan bangunan Rp2.930.000.000. Meliputi tanah seluas 300 meter persegi di Kota Mataram Rp225.000.000. Kemudian, tanah seluas 409 meter persesgi di Kota Mataram senilai Rp300.000.000.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 350 meter persegi/248.24 meter persegi di Kota Mataram senilai Rp1.400.000.000. Terakhir, tanah dan bangunan seluas 625 meter persegi/132 meter persegi di Kota Mataram senilai Rp1.005.000.000.
Selain itu, kekayaan Rosiady juga bersumber dari alat transportasi dan mesin berupa mobil dan sepeda motor sebesar Rp175.600.000. Harta bergerak lainnya, Rp137.000.000. Kas dan setara kas Rp167.062.394. Serta, utang sebesar Rp200.000.000. (*)