BERITA NASIONAL

Rencana Pemotongan Gaji Tapera Wajib untuk Pekerja Swasta, Pengamat: Sebaiknya Bersifat Opsional

Mataram (NTBSatu)– Rencana penerapan kebijakan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen bagi pekerja swasta menuai kritik dari Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah.

Ia mendorong agar partisipasi Tapera bagi pekerja swasta bersifat opsional, tidak wajib seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri.

“Kalau pekerja swasta repotnya apa, kalau dia tiba-tiba PHK, maka dia otomatis jadi (pengangsur) mandiri, bertanggungjawab karena tidak ditanggung perusahaan. Negara harus memikirkan itu dan negara harus hadir, negara harus ada tanggung jawabnya,” kata Trubus yang dilansir dari Liputan 6

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terkesan mengumpulkan dana tanpa kejelasan manfaat bagi pesertanya.

“Lainnya terkait ini, PP 21 menurut saya, seolah-olah negara mengumpulkan pundi-pundi dana masyarakat, dengan tak jelas apakah bisa mempunyai rumah,” sambungnya.

Trubus mempertanyakan nasib pekerja yang sudah memiliki cicilan atau KPR rumah, namun tetap diwajibkan membayar Tapera.

Ia pun mengusulkan agar partisipasi Tapera bagi pekerja swasta bersifat opsional atau mandatori, demi menghindari kegaduhan.

“Kalau masyarakat menolak gimana? apa masyarakat harus dipaksa? Kan enggak mungkin juga, arti memang idealnya khusus untuk pekerja swasta atau mandiri itu sifatnya opsional atau mandatori supaya tidak menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

Ia mengingatkan pemerintah agar belajar dari pengalaman program perumahan sebelumnya seperti Asabri dan Jiwasraya.

“Kedua misalnya dulu kita punya untuk perumahan TNI-Polri, Asabri, ada lagi asuransi Jiwasraya begini-begini lewat. Sekarang pertanyaannya, seperti apa perencanaannya. Sekarang apa yang terjadi dalam Tapera ini? Itu sebenarnya yang harus jadi tanggungjawab negara, kira-kira itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024. Dalam peraturan ini, gaji pekerja akan dipotong untuk dialokasikan sebagai tabungan perumahan. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button